Rektor Unsoed Tersangka KPK, Kemendikti Evaluasi Jalur Mandiri PTN

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 08:59 WIB
Kampus Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kampus Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Jawa Tengah.

 

RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.

Kasus ini memicu respons tegas dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang langsung bergerak cepat mengambil langkah taktis dan evaluasi sistemik.

Modus Pemerasan Rp 650 Juta di Fakultas Kedokteran

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok tarif Rp 650 juta kepada calon maba Fakultas Kedokteran jalur mandiri.

"Kedua selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik saat jumpa pers, Jumat (21/8/2026).

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para calon maba mencapai Rp 1,12 miliar. Namun, setelah membayar, calon mahasiswa tersebut ternyata tetap tidak dinyatakan lulus seleksi.

Ketika orang tua meminta pengembalian dana, uang pemerasan tersebut rupanya telah terpakai untuk kepentingan pribadi para perantara. Norman kemudian meminjam dana kepada Mulyono (MYN), keponakan Rektor Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan uang orang tua calon maba.

Secara keseluruhan, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini:

  1. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)

  2. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed)

  3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)

  4. Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)

  5. Adhi Wiharto (Pihak Swasta)

  6. Mulyono (Pihak Swasta)

Respon Kemendikti Saintek: Tunjuk Plh Rektor & Evaluasi Jalur Mandiri

Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Mendikti Saintek Brian Yuliarto memastikan kegiatan akademis di Unsoed tetap berjalan normal. Pemerintah telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor dari internal Unsoed untuk segera berkoordinasi dengan Senat dan Dekanat.

"Kita tentu hari ini kita sudah menunjuk Plh supaya intinya adalah pelayanan terhadap seluruh civitas akademika mahasiswa maupun dosen-dosen itu jangan sampai terganggu, itu concern kita yang pertama, ya," kata Brian di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

"Nanti kita akan kita sudah tunjuk Plh dari internal kampus Unsoed, untuk langsung melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Senat, jajaran Dekanat ya, terutama pimpinan perguruan tinggi, untuk segera memastikan tidak ada yang berkurang dari proses layanan. Sudah dibentuk tim, untuk melakukan evaluasi proses penerimaan mandiri," tambahnya.

Sementara itu, Wamen Diktisaintek Stella Christie menegaskan penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada para pelaku, tetapi harus menyasar akar permasalahan melalui perbaikan sistemik secara komprehensif.

"Sangat-sangat disayangkan, dan kita harus mencari akar solusinya. Jadi jangan sampai kita hanya satu perkara, tetapi kita melihat secara sistem. Kita harus melihat apakah hanya satu atau apakah memang ada perlu perbaikan secara sistem yang harus kita buat, dan kita harus berani menghadapi kenyataan ini dan harus berani mengambil solusi yang sistematis, bukan hanya solusi tambalan," tegas Stella.

Klarifikasi Unsoed Mengenai Kuota Seleksi

Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengonfirmasi bahwa calon mahasiswa yang terlibat dalam kasus objek penyidikan KPK tersebut dipastikan batal masuk Unsoed.

"Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk. Kalau dari penjelasan KPK, satu ortu/mahasiswa," kata Edi saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).

Edi turut meyakinkan masyarakat bahwa kuota penerimaan jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed yang berjumlah 73 orang (30% dari total kuota 245 mahasiswa) tetap melewati ambang batas nilai (passing grade) yang ketat.

"Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri. Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%," jelas Edi.

"Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30%-nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade. Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan," jelas Edi.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Rektor Unsoed Seleksi Mandiri PTN Korupsi Pendidikan Kemendikti Saintek kpk