Sosok Inspiratif I Ketut Sugiartha: Dari Guide Jepang Jadi Notaris Bergelar Doktor

Tim Redaksi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 10:09 WIB
RAIH GELAR DOKTOR: I Ketut Sugiartha, SH, MKn, perjalanan itu justru berawal dari dunia pariwisata sebagai guide bahasa Jepang menjadi doktor notariat. (ist/radarbali.id)
RAIH GELAR DOKTOR: I Ketut Sugiartha, SH, MKn, perjalanan itu justru berawal dari dunia pariwisata sebagai guide bahasa Jepang menjadi doktor notariat. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Tidak semua perjalanan menuju gelar doktor dimulai dari ruang akademik. Bagi I Ketut Sugiartha, SH, MKn, perjalanan itu justru berawal dari dunia pariwisata sebagai guide bahasa Jepang, sebelum berbelok ke hukum dan berujung pada profesi notaris.

Pria kelahiran Denpasar tahun 1972 itu membuktikan bahwa profesi pertama bukan selalu menjadi tujuan akhir.

Dari memandu wisatawan Jepang, Sugiartha kemudian menekuni pendidikan hukum hingga menjadi notaris. Ketika telah memiliki profesi, ia kembali menantang diri ke bangku akademik dan akhirnya meraih gelar doktor di Universitas Warmadewa (Unwar).

Sabtu (13/9/2026), Sugiartha dinyatakan lulus dalam ujian terbuka dan wisuda ke-81 Unwar. Ia meraih nilai 95 dengan predikat A atau Sangat Memuaskan. “Saya sampaikan terima kasih pada orang tua saya, anak-anak saya dan rekan-rekan yang turut mendukung keberhasilan ini,” ucap Sugiartha.

Menariknya, disertasi yang mengantarkan Sugiartha meraih gelar doktor justru lahir dari persoalan yang ditemuinya dalam praktik sebagai notaris.

Ia mengangkat isu perlindungan hukum bagi notaris dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persoalannya sederhana, tetapi dilematis. Di satu sisi, notaris wajib menjaga kerahasiaan isi akta dan informasi yang diperoleh dari para pihak. Di sisi lain, regulasi pencegahan TPPU mewajibkan notaris melaporkan transaksi yang diduga berkaitan dengan pencucian uang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pelibatan notaris dalam upaya pencegahan TPPU sangat penting bagi negara. Namun, notaris juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan isi akta dan seluruh informasi yang diperoleh dari para pihak.

Kondisi inilah yang menimbulkan kekhawatiran dalam menjalankan tugas jabatan,” ujarnya seusai wisuda.

Menurut Sugiartha, pemerintah perlu segera mengharmonisasi Undang-Undang Jabatan Notaris dengan regulasi TPPU. Batas kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme pelaporan harus dibuat lebih jelas agar notaris tidak berada dalam posisi serba salah.

“Diperlukan batasan yang jelas sebagai dasar bagi notaris dalam melakukan identifikasi, verifikasi, maupun pelaporan terhadap pengguna jasa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan notaris dalam menelusuri sumber dana klien. Saat ini, notaris pada dasarnya hanya dapat melakukan pemeriksaan identitas, wawancara, dan pengisian kuesioner. Akses untuk menelusuri riwayat transaksi keuangan tidak dimiliki.

“Kami hanya bisa memeriksa identitas dan menggali informasi dari klien. Kami tidak memiliki alat untuk mengetahui apakah transaksi yang dilakukan sebelumnya berkaitan dengan TPPU atau tidak,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong penyempurnaan regulasi sekaligus penyediaan parameter dan instrumen yang memadai bagi notaris dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan.

Perjalanan Sugiartha menjadi gambaran bahwa belajar tidak mengenal kata selesai. Pengalaman sebagai guide membentuk kemampuan berkomunikasi dan memahami banyak karakter manusia.

Dunia hukum mengasah ketelitian dan tanggung jawab, sementara pendidikan doktoral memberinya ruang untuk menguji persoalan profesinya secara akademis.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
I Ketut Sugiartha gelar doktor notaris