Astungkara: Bahas Ranperbup, Dalam Kondisi Serba Sulit, Pemkab Buleleng Masih Siapkan Beasiswa

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:04 WIB
BAHAS RANPERBUP : Pemkab Buleleng membahas delapan ranperbup. Salah satunya berkaitan dengan beasiswa kuliah. (Foto: Pemkab Buleleng)
BAHAS RANPERBUP : Pemkab Buleleng membahas delapan ranperbup. Salah satunya berkaitan dengan beasiswa kuliah. (Foto: Pemkab Buleleng)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Kabar baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Saat ini terus mematangkan penguatan landasan hukum daerah . 

Salah satu langkah strategisnya adalah membahas delapan rancangan peraturan bupati (ranperbup), termasuk regulasi khusus bantuan biaya kuliah.

Baca Juga: Koster Perluas Program Beasiswa Menjadi Satu Keluarga Dua Sarjana

Pemaparan rancangan produk hukum daerah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng pada Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Serbu Beasiswa Nak Badung, Ketut dan Komang Diprioritaskan

Salah satu yang mencuri perhatian yakni Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas. Aturan ini dirancang sebagai panduan pemberian bantuan kuliah bagi mahasiswa kurang mampu asal Buleleng yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

”Pendidikan adalah kunci memutus mata rantai kemiskinan. Saya ingin tidak ada anak Buleleng yang berprestasi gagal menyelesaikan kuliah, hanya karena keterbatasan biaya,” tegas Bupati Sutjidra.

Selain beasiswa, beberapa rancangan lain yang dibahas meliputi perubahan Perbup Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perbup Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta perubahan Perbup Organisasi Sekretariat Daerah sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga menata kelora pemerintahan yang bersih lewat pembahasan perubahan ketentuan tambahan penghasilan ASN—tindak lanjut rekomendasi Survei Penilaian Integritas KPK—serta Ranperbup Pengelolaan Konflik Kepentingan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024.

”Pemerintahan yang bersih akan melahirkan pelayanan yang lebih baik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” tambah Sutjidra.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula Ranperda APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 dan Ranperbup Penjabaran APBD 2027. Produk hukum tahunan tersebut tercatat sudah dikirim untuk proses harmonisasi ke Kementerian Hukum pada Rabu (25/9/2026).

Adapun Ranperbup Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah telah selesai menjalani harmonisasi pada Rabu (30/9/2026), dan kini bersiap mengajukan konsultasi teknis sebelum tahap fasilitasi. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
ranperbup peraturan daerah perbup beasiswa asn pemkab buleleng