AMLAPURA, radarbali.id - Satlantas Polres Karangasem telah selesai meminta keterangan saksi ahli dalam proses penyidikan kecelakaan maut minibus di Banjar Dinas Sigar, Desa Nongan, Kecamatan Rendang itu.
Saksi ahli dari mekanik menyatakan kondisi rem minibus saat kejadian berfungsi dengan baik. “Kami sudah minta keterangan dari teknisi bersertifikat untuk mengecek kondisi kendaraan isuzu keluaran tahun 1983 itu,” kata Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP I Komang Saptapramana, Kamis (23/11).
Dari hasil pengecekan yang telah dilalukan, mobil Isuzu yang dikemudikan oleh sipir I Gede Dana yang resmi berstatus tersangka itu dinyatakan memang sudah tidak layak.
Beberapa onderdil yang ada didalam kendaraan tersebut dikatakan masih bawaan asli atau dalam keadaan yang sudah lama. Artinya ada beberapa item yang sudah kocak atau sudah tidak berfungsi secara maksimal.
“Terkait rem kaki masih berfungsi namun untuk rem tangan tidak ditemui di dalam mobil,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya menyimpulkan dari pemeriksaan teknisi Isuzu, kecelakaan ini tidak mutlak disalahkan oleh pengemudi namun ada juga faktor-faktor dari kendaraan yang sudah tidak layak pakai.
“Kami terus kembangkan. Kami juga sudah memeriksa saksi yang juga korban selamat selama dua atau tiga hari ke depan,” tukasnya.***
Editor : M.Ridwan