Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Salah Paham, Sopir Truk Babak Belur Dianiaya, Begini Ceritanya

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 30 November 2023 | 19:05 WIB
NAHAS SOPIRNYA : Sopir truk ini harus mendapat sejumlah jahitan setelah babak belur dianiaya gegara salah paham. (Foto: Istimewa)
NAHAS SOPIRNYA : Sopir truk ini harus mendapat sejumlah jahitan setelah babak belur dianiaya gegara salah paham. (Foto: Istimewa)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- I Wayan Sunarta, 56 seorang sopir truk DK 8673 KJ asal Kabupaten Gianyar mendapat tindakan penganiayaan saat tengah mengemudikan truknya di Jalan Raya Besakih, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 16.00.

Penganiayaan yang dilakukan I Made Mahardika, 41 asal Karangasem ternyata akibat salah paham.

Berdasarkan informasi di lapangan, peristiwa itu bermula ketika Sunarta dengan mengemudikan truknya melintas di TKP, terpatnya di depan kantor BRI Unit Selat sekitar pukul 15.00.

Tiba-tiba Mahardika yang mengendarai sepeda motor berupaya menghentikan laju truk Sunarta. Melihat hal itu, Sunarta kemudian menepikan truknya. Tiba-tiba Mahardika langsung melakukan penganiayaan terhadap Sunarta dengan menggunakan sebilah golok.

Akibat penganiayaan tersebut, Sunarta mengalami luka pada bagian dagu dan dahi, sehingga korban dilarikan ke Puskesmas Klungkung II, Desa Selat untuk mendapat penanganan medis. Akibat luka yang cukup dalam, dagu Sunarta mendapat tiga jahitan, sementara pada dahi mendapat lima jahitan.

Selain itu Mahardika juga sempat merusak atau memukul kaca truk Sunarta hingga pecah. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polsek Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara membenarkan adanya peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan adanya penganiayaan berdarah itu, dia langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan hari itu juga. “Pelaku kemarin sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu buah golok beserta sarungnya,” ungkapnya Rabu (29/11/2023).

Dikatakannya, penganiayaan itu terjadi lantaran salah paham. Sesaat sebelum kejadian, Mahardika yang mengendarai sepeda motor saat beriringan dengan truk Sunarta mengira jiwa akan ditabrak.

Sehingga Mahardika langsung menghentikan laju truk Sunarta, kemudian langsung marah-marah yang berujung penganiayaan. Lebih lanjut diungkapkannya, Mahardika terlihat dalam keadaan sakit dan saat diinterogasi mengaku memiliki riwayat sakit jantung.

Pernyataan itu dibuktikan Mahardika dengan surat keterangan dari dokter, bawasannya pelaku dalam perawatan sehabis melakukan cek up. “Atas kondisi itu, pelaku dikenakan wajib lapor dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 yat 1 dan Pasal 407 Ayat 1,” terangnya. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#penganiayaan #sopir truk #perkelahian #keributan