SEMARAPURA, Radar Bali- Kepolisian Polsek Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan sanksi kanorayang terhadap dua kepala keluarga di Desa Adat Sental Kangin, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/4/2024).
Sanksi kanorayang merupakan sanksi adat berupa pengusiran atau dikeluarkan dari desa adat. Sanksi ini berkaitan dengan sengketa tanah antara pihak Desa Adat Sental Kangin dan sekelompok warga.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta yang dikonfirmasi menuturkan konflik tersebut terkait sengketa tanah negara di pesisir pantai seluas tujuh are antara pihak Desa Adat Sental Kangin dengan kelompok warga setempat yang terdiri dari delapan Kepala Keluarga.
Sengketa tanah negara ini masih berproses di pengadilan. Hanya saja di atas tanah sengketa itu sudah berdiri usaha beach club yang dibangun pihak kelompok masyarakat tersebut.
“Kelompok yang dalam konflik ini delapan KK, tapi 2 KK yang menempati tanah Pkd (pekarangan desa). Sehingga dua KK itu yang dikenakan sanksi kanorayang,” terangnya.
Sementara enam KK lainnya karena menempati lahan pribadi, dikenakan sanksi kasepekang. Adapun kemarin, pihak desa adat memberikan peringatan pertama atas sanksi kanorayang tersebut. Untuk menjaga kondusifitas, sebanyak 23 personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan di lokasi.
“Kami tadi sifatnya hanya sebatas pengamanan untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma mengaku pihak kecamatan bersama unsur Forkompimcam Nusa Penida sudah pernah mengadakan mediasi. Hanya saja mediasi tersebut tidak menemukan kata sepakat.
“Saya dengar kemarin malam, kelompok yang kasepekang menyatakan sanggup menghentikan usaha beach club sambil menunggu putusan pengadilan. Mudah-mudahan dengan situasi itu tidak sampai ada saksi kanorayang,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita