Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Beh! Juru Parkir Curi HP Saat Acara HUT Partai Gerindra di The Meru Sanur

Andre Sulla • Minggu, 21 April 2024 | 00:11 WIB
KESEMPATAN DALAM KESEMPITAN; Juru parkir I Nyoman Alit, 40, Berurusan dengan Hukum lantaran melakukan pencurian
KESEMPATAN DALAM KESEMPITAN; Juru parkir I Nyoman Alit, 40, Berurusan dengan Hukum lantaran melakukan pencurian

DENPASAR, radarbali.id - I Nyoman Alit, 40, terpaksa berurusan dengan hukum. Lelaki pekerja Juru Parkir (Jukir) ini nekat curi HP milik Ni Putu Yuliani, 25.

Kejadian berlangsung saat pemilik ponsel Oppo A98 5G, usai makan siang, gelaran HUT Gerindra di The Meru Sanur, Selasa 6 Februari 2024 sekitar pukul 13.30.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana menyatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan wanita berdomisili di Jalan Tonja, Denpasar Utara, Nomor LP-B/72/IV/2024/ SPKT/Polsek Densel/Resta Denpasar/18 April 2024 tentang pencurian. Kepada penyidik, Yuliani mengaku alami kerugian Rp 4,4 juta rupiah.

Setelah menerima laporan, tim dikerahkan melakukan penyelidikan. Baik keterangan saksi dan CCTV, pelaku mengarah kepada seorang pria yang belakangan diketahui berprofesi sebagai Juru Parkir.

"Yang bersangkutan diamankan di kediamannya, Jalan A. Yani, Gang Sekar, Peguyangan, Denpasar Utara tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.

Lelaki yang mengaku bekerja sebagai juru parkir di salah satu tempat usaha kawasan A Yani ini, mengaku dengan jujur mengambil HP. Yang bersangkutan digiring ke Polsek Denpasar Selatan bersama BB HP Oppo A98 5G warna hitam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada Aparat Pegang Hukum, I Nyoman Alit, menghadiri acara HUT Gerindra di The Meru Sanur. Lalu usai mengikuti acara makan di luar lobi, ia melihat HP dan diambil sekitar pukul 13.30.

"Dia sadar bahwa HP tertinggal di TKP oleh pemilik. Namun dia nekat mengambil," tambahnya.

Setelah itu, dia bergegas keluar dari gedung hotel dan bergegas pulang dari kongres. HP dibawah untuk di flash ulang.

"Baru pertama kali beraksi. Dan muncul niat melakukan perbuatan ini karena tidak memiliki HP. Tujuannya untuk digunakan sehari hari. Jukir ini dikenakan Pasal 362 KUHP," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#juru parkir #curi hp #radarbali