Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kurang Ajar! Naik Motor Ugal-Ugalan, Nabrak, Ditegur Malah Memukul, Bule Inggris Ini akhirnya Dibui

Ida Bagus Indra Prasetia • Jumat, 7 Juni 2024 | 17:25 WIB

 

 

BULE KURANG AJAR : SA yang ugal-ugalan di jalan, mengamuk dan memukul ini akhirnya diborgol dijebloskan ke bui. (istimewa)
BULE KURANG AJAR : SA yang ugal-ugalan di jalan, mengamuk dan memukul ini akhirnya diborgol dijebloskan ke bui. (istimewa)

GIANYAR, Radar Bali .id– Cerita turis ugal-ugalan di Bali seperti tak ada habisnya. Ada saja kelakuannya.

Ulah warga negara Inggris inisial SA ini pun menambah daftar panjang warga asing bermasalah selama mengunjungi  Bali.

SA ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan hingga korbannya, Kadek Peren, 27, babak belur.

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (4/6/2024) pukul 14.25. SA awalnya menunggangi motor Yamaha Nmax melaju secara zigzag , ugal-ugalan, semaunya, di Jalan Jalan Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.

Sambil ngebut, SA nyaris menabrak mobil yang dikendarai oleh korban I Kadek Peren, 27. Demi keselamatan pengendara lainnya, Peren berinisiatif menegur SA.

Peren mendekati SA. Namun saat turun dari mobil, Peren langsung dianiaya. Korban mengalami luka di beberapa bagian wajah.

Selanjutnya, warga setempat berdatangan berniat melerai. Bukannya menerima teguran warga, warga Inggris ini tambah emosional dan menantang warga untuk berkelahi.

Tak mau terjadi keributan, maka warga melapor ke polisi. SA lantas kabur.

Menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Gananta langsung mengejar SA di tempatnya menginap di vila bilangan Ubud.

“Iya, pelaku menganiaya korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Polisi berhasil menangkap SA tanpa perlawanan di vilanya pada Selasa malam. “Kami sudah amankan, dengan barang bukti paspor dan motor yang dikendarai,” jelasnya.

Kini pelaku SA telah mendekam di jeruji besi Polres Gianyar. SA dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman kurang selama 5 tahun. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#bule ugal-ugalan #bule inggris #turis #gianyar