Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

RS Prof. Ngoerah Sikapi Ulah ”Mesum” 2 Calon Dokter Spesialis , Seret Insititusi Unud, Jadi Calon Dokter Dilarang Begini

Andre Sulla • Senin, 29 Juli 2024 | 10:12 WIB
PUSAT LAYANAN: Pelayanan janting terpadu di RS Sanglah tempat calon dokter spesialis berpraktik.
PUSAT LAYANAN: Pelayanan janting terpadu di RS Sanglah tempat calon dokter spesialis berpraktik.

DENPASAR, radarbali.id - Ulah "mesum" dua calon Dokter Spesialis dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked, tak hanya mencoreng nama Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Tapi Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Ngoerah ikut ternoda.

Karena itu, RSUP menyeret beberapa guru besar dengan cara menyurati Rektorat Unud. Agendanya hadiri rapat tertutup, Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00.

Informasi yang dihimpun radarbali.id menyebutkan, pengelola RSUP Prof Ngoerah, langsung bergerak. Ternyata telah mengeluarkan surat undangan rapat tertutup, antara RSUP Ngoerah dan FK Unud bernomor PP.03.04/D.XVII.6.7/17.24, Jumat 26 Juli 2024.

Dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dua peserta didik (calon dokter) bergelar S2 yang sementara mengikuti Program Studi Spesialis.

Yakni dr. NGGNU, S.Ked, Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, dan perempuan bersuami berinisial dr. SPY., S.Ked, calon Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh.

"Maka kami mengundang, dan menanti kehadirannya dalam menentukan tindak lanjut bagi dua residen tersebut," demikian bunyi surat undangan dimaksud.

 Baca Juga: Pengamen Badut  Kembali Beraksi di Pesanggaran

Dalan lembaran undangan ditandatangani Ketua Komite Koordinasi Pendidikan yakni I Gusti Putu Suka Aryakna, rapat diadakan di Ruang Rapat Komkordik Gedung Skill Lab Lantai IV, Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00. Sementaraa, tembusannya kepada Direktur Utama RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah dan Dekan Fakultas Kedokteran Unud.

Lalu daftar undangannya adalah, Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah. Wadek I Bidang Akademik dan Perencanaan FK Universitas Udayana. Wadek III Bidang Kemahasiswaan dan Informasi FK Universitas Udayana. Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah.

Korprodi Spesialis Ortopaedi dan Traumatologi. Korprodi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah. Manajer Pendidikan dan Pelatihan. Dan Asisten Manajer Pendidikan. Menyangkut undangan rapat ini, Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof Ngoerah Dirut RSUP Sanglah dr I Wayan Sudana, M.Kes belum bisa dimintai konfirmasi. Sebab, beberapa kali di telepon, ia enggan merespon.

 Baca Juga: Badung Akhirnya Perbaiki Jalan Milik Provinsi Bali Pertengahan Agustus 2024, Anggarkan Rp 130 Miliar, Berikut Titik Lokasinya  

Walaupun demikian Kasubag Humas Kasubag Humas RSUP I Ketut Dewa Krisna membenarkan. Bahwa, menyangkut isu yang beredar itu, benar RSUP Prof Ngoerah sebagai tempat penyelenggara pendidikan Program Studi Spesialis Tapi dua orang yang masuk dalam isu tersebut berstatus Mahasiswa.

Atau anak didik dari FK Unud, sehingga pihak RSUP akan merespon kecuali Rektorat Unud beri penjelasan resmi terlebih dahulu.

"Ya, walaupun locus (tempat) pendidikan di RSUP. Namun dua residen itu merupakan anak didik Unud. Jadi kami dari pihak tempat penyelenggara pendidikan tidak bisa komen apa-apa. Pun menyangkut isu, ya isunya locus delicti di RSUP," timpal Dewa Kresna selaku Kepala Sub Bagian Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Minggu (28/7/2024).

 Baca Juga: Dinas PUPR Kota Denpasar Angkut 100 Ton Sampah Drainase Selama Juli 2024, Targetkan 60 Titik di Bulan Agustus

Lalu disinggung, apa benar RSUP telah mengundang Unud untuk melangsungkan rapat perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin dua peserta didik Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00? Jubir Rumah Sakit terbesar di Bali-Nusra ini enggan berspekulasi.

"Saya akan cek pada hari kerja. Besok (hari ini), Senin (29/7) saya crk kepastiannya," pungkasnya.

Terpisah dan masih menyangkut undangan rapat itu, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud I Nyoman Dewi Pascarini belum merespon. Namun beberapa hari sebelumnya, Pascarini mengungkapkan dua mahasiswa yang berselingkuh itu akan dikenakan sanksi tegas jika perbuatan mereka terbukti.

Informasi diperoleh, selain melakukan hubungan badan di rumah sakit, keduanya juga berbuat mesum di salah satu rumah kos di Denpasar. "Menyangkut informasi itu, bila terbukti tentu akan diberi sanksi akademis hingga tindakan disiplin dan lain sebagainya. Kami akan mengambil langkah tegas," tutup Dewi Pascarini.

 Baca Juga:   Kadek Arel Menjadi Central Pertahanan Timnas, Garuda Nusantara Siap Libas Gajah Perang  

Ada Aturan Tertulis Calon Dokter Dilarang Selingkuh

RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (sebelumnya bernama RSUP Sanglah) menerapkan aturan tertulis mengenai etika dan disiplin peserta didik RSUP Sanglah yang ditandatangani oleh Ketua Komkordik RSUP Sanglah, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, dr. I Gusti Putu Suka Aryana, Sp.PD, K(Ger), FINASIM.

Dipercaya untuk mendidik calon dokter oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sejak lama, baik dokter umum maupun dokter spesialis, RSUP Prof. Ngoerah diplot, siap mencetak insan profesional serta berkompetensi yang melayani dengan hati serta mempunyai rasa empati.

Bagi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana saat buku ini diterbitkan, yakni Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B, Sp.OT (K). buku pedoman berjudul “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah”, diharapkan menjadi tuntunan bagi peserta didik untuk mengetahui apa yang menjadi kewajiban.

 Baca Juga: Tuangkan Kreativitas Anak Disabilitas dalam Produk Bernilai Ekonomis, Sekolah di Denpasar Berikan Ruang Melalui Pameran UMKM

Juga hak, serta tata tertib dalam melaksanakan pendidikan keprofesionalan di rumah sakit. Dijabarkan dalam sambutan buku tersebut, Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B, Sp.OT (K). menekankan bahwa, “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah”, institusi dapat menghasilkan lulusan yang unggul, mandiri, dan berbudaya selaras dengan visi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Adapun lembar pengesahan “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” ini ditandatangani pada 14 Juni 2020 oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana saat buku ini diterbitkan, yakni Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B, Sp.OT (K). dan Direktur Utama RSUP Sanglah, Dr. I Wayan Sudana, M.Kes.

Khusus tata tertib peserta didik, buku “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” ini memuat 14 poin terkait sopan santun atau etiket dan 15 poin terkait etika. 14 poin terkait sopan santun atau etiket dalam buku “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” sebagai berikut.

 Baca Juga: Suport Keberlangsungan Alam, Epson Suport Labdanation Fashion Week 2024

Melaksanakan 3 S. Tidak diperkenankan bersenda gurau yang dapat mengganggu pasien atau membuat ketersinggungan keluarga pasien.

Tidak diperkenankan mengetik makalah di lingkungan pelayanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat. Tidak diperkenankan bermain telepon seluler di ruang pemeriksaan atau tindakan atau ruang perawatan pasien termasuk ngobrol (chating) sambil berjalan.

Tidak diperkenankan makan atau minum sambil berjalan di ruang pemeriksaan atau tindakan atau ruang perawatan pasien.

Tidak diperkenankan menggunakan head set atau sejenisnya sambil jalan maupun di ruang tindakan atau pemeriksaan atau perawatan pasien. Dilarang merokok di seluruh lingkungan rumah sakit. Tidak diperkenankan parkir kendaraan di luar tempat yang sudah ditentukan.

Pada saat bertugas harus berpakaian yang rapi, sopan, dan bersih. Tidak diperkenankan memakai jeans, kaos atau T-shirt atau pakaian dengan mode serta warna yang mencolok.

Tidak diperkenankan memakai sandal atau knip. Peserta didik perempuan (1) tidak diperkenankan memakai celana panjang yang ketat, legging, celana setinggi lutut dan celana model kulot. (2) Tidak diperkenankan menggunakan sepatu dengan hak lebih dari lima sentimeter.

(3) Tidak diperkenankan memakai perhiasan atau aksesoris secara berlebihan. (4) Rambut yang panjang melebihi pundak harus diikat. (5) Tidak diperkenankan mengecat rambut di luar rambut asli. (6) Tidak diperkenankan memakai cadar.

Peserta didik pria (1) tidak diperkenankan berambut panjang atau gondrong, rambut harus dicukur rapi. (2) Tidak diperkenankan memelihara janggut maupun kumis yang berlebihan. (3) Tidak diperkenankan memakai aksesori yang berlebihan misal anting, kalung, dan cincin bermata besar (akik).

 Baca Juga: Advokat Togar Situmorang Ucapkan Selamat Bertugas Kapolda Bali Baru Irjen Pol Daniel Adityajaya: Beri Kenyamanan dan Keamanan kepada Masyarakat Bali

Tidak diperkenankan memakai jas putih maupun pakaian jaga di luar lingkungan rumah sakit. 15 poin terkait etika dalam buku “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” sebagai berikut. Dilarang menerima sesuatu berupa hadiah atau lainnya sehubungan dengan perawatan pasien.

Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan pihak farmasi. Tidak diperkenankan membawa atau menggandakan rekam medis rumah sakit.

Tidak diperkenankan membocorkan rahasia pasien. Tidak diperkenankan posting kondisi pasien di media sosial.

 Baca Juga: Suport Keberlangsungan Alam, Epson Suport Labdanation Fashion Week 2024

Tidak saling menyalahkan antara sesama teman di hadapan pasien, baik itu mengenai diagnosis, terapi, maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan pasien atau keluarga pasien,

Dilarang melakukan plagiat dalam membuat tulisan atau penelitian atau tesis.

Dilarang mengambil sesuatu yang bukan menjadi milik diri sendiri.

Dilarang melakukan tindakan-tindakan kriminal. Tidak diperkenankan mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif). Dilarang menjelek-jelek atau menurunkan citra institusi baik itu citra fakultas maupun rumah sakit.

 Baca Juga: 8 Hari dari Lembah sampai Puncak Rinjani Ratusan Pendaki Gabung Kelas Mountain dan Jungle Course EIGER 2024

Dilarang menyuruh atau memerintahkan sesama peserta didik (coass/residen lebih junior) untuk melakukan tindakan di luar konten proses pendidikan. Dilarang melakukan tindakan bully (perundungan) terhadap peserta didik lebih junior.

Dilarang melakukan tindakan pelecehan termasuk pelecehan seksual. Pun perkataan maupun tindakan terhadap coass, residen, pasien atau keluarga pasien maupun mitra kerja.Dilarang keras melakukan tindakan asusila atau perselingkuhan sesama teman residen atau coass, mitra kerja, maupun dengan konsulen di rumah sakit.

Buku pedoman berjudul “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” juga memuat perihal pengawasan dan laporan.

Tersurat bahwa pengawasan pada peserta didik dilaksanakan oleh manajemen, DPJP, dan seluruh staf RSUP Sanglah Denpasar.

Bila didapatkan pelanggaran dapat diberikan dapat diberikan teguran lisan dengan tetap memperhatikan etika dan kesopanan atau dilaporkan secara lisan atau tertulis ke Sekretariat Program Studi atau Sekretariat Komkordik.***

Editor : M.Ridwan
#unud #dokter #RS Prof Ngoerah #Mesum #universitas udayana #bali