Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wow! Gudang Oplos Gas LPG di Obok-obok, 175 Tabung Disita, Bos Langsung Ditahan

Andre Sulla • Senin, 29 Juli 2024 | 13:05 WIB

 

 

SEDANG OPLOS: Polisi mendapati praktik ilegal oplos gas LPG dari tabung melon (3 kg) ke tabung besar di Peguyangan Gianyar
SEDANG OPLOS: Polisi mendapati praktik ilegal oplos gas LPG dari tabung melon (3 kg) ke tabung besar di Peguyangan Gianyar

DENPASAR, radarbali.id – Fakta menunjukkan, banyak bisnis ilegal beroperasi di Bali. Ternyata masih ada pihak yang nekat melakukan praktek oplos gas Elpiji bersubsidi ke Non Subsidi, saat Polda Bali sedang gencar berantas mafia gas LPG.

Terbukti, Satgas Gakkum Ops Cipkon Polda Bali obok-obok gudang oplos gas LPG di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Kamis 25 Juli 2024. 175 tabung, lalu kerangkeng pemilik gudang oplos gas inisial INS.

Kasatgas Humas Ops Cipkon Agung 2024 Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan pengungkapan tersebut dan ini merupakan salah target dari pelaksanaan Ops Cipkon Agung.

Diungkap bahwa ungkapan ini berdasarkan laporan Informasi masyarakat, bahwa ada praktik oplos gas di salah satu gudang diduga melakukan oplos gas LPG di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.

Tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Cipkon dikerahkan ke TKP. Kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 05.00. 

Satgas Gakkum meminta pemilik gudang inisial INS untuk membuka pintu untuk bersama-sama masuk ke dalam Gudang. Ternyata di dalam Gudang tersebut ada seseorang EIS merupakan anak buah (pekerja oplos gas) dari INS.

"Saat itu dia sedang melakukan kegiatan pemindahan gas LPG subsidi 3 kg kedalam tabung gas LPG ukuran 50 kg," ungkap Juru Bicara (Jubir) Polda Bali, Jumat (26/7/2024).

Tim menemukan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas atau LPG, yang disubsidi pemerintah atau kegiatan pemindahan pengoplosan gas LPG.

Di dalam Gudang ditemukan juga barang bukti beberapa tabung gas LPG 50 Kg dengan posisi tidur, yang sedang diisi atau dioplos dengan Gas LPG subsidi 3 Kg.

 Baca Juga: Pengamen Badut  Kembali Beraksi di Pesanggaran

"Ya, pemilik gudang dan ditemukan pemilik gudang tinggal di rumah bersebelahan dengan gudang tersebut. Sang bos dan anak buah kita sudah kerangkeng," kisahnya.

Barang bukti diamankan berupa 40 buah tabung Gas LPG ukuran 50 Kg dalam keadaan berisi gas LPG. 19 buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan berisi gas LPG. 4 buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong.

Lalu,  34 buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi gas. 78 buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong. 13 buah pipa besi yang berukuran masing-masing sekitar 15-19 cm. 1 buah gunting kuku. 250 buah karet seal tabung gas LPG. Dan 1 unit mobil suzuki Carry pick up warna hitam No. Pol DK9838VH.

 Baca Juga:   Kadek Arel Menjadi Central Pertahanan Timnas, Garuda Nusantara Siap Libas Gajah Perang  

Dari kejadian ini Satgas Gakkum Ops Cipkon Agung mengamankan dua orang pelaku masing-masing. "Kami masih dalami keterangan INS sebagai bos dan pemilik gudang dan EIS buruh gudang alias tukang oplos," tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.***

Editor : M.Ridwan
#peguyangan #Gas LPG #Obok-obok #gudang gas elpiji #radarbali