Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Dijanjikan Pernikahan, Setubuhi Pacar, Keluarga Lapor ke Polisi

Zulfika Rahman • Sabtu, 7 September 2024 | 03:02 WIB
ilustrasi asusila- Jawa Pos Radar Bojonegoro-Ainur Ochiem
ilustrasi asusila- Jawa Pos Radar Bojonegoro-Ainur Ochiem

AMLAPURA, Radar Bali.id – Pilu, kisah cinta sepasang tuna rungu di Karangasem berakhit pahit. Sang lelaki, berinisial INCP asal Kecamatan Abang, kini terancam mendekam di penjara usai dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga melalui Kanit IV, Ipda I Gede Alit mengungkapkan, korban dan terlapor merupakan pasangan kekasih sesama penyandang tuna rungu.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan pada 26 Juli 2024 lalu, dan  saat ini kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

”Belum ditetapkan tersangka, kemarin (Kamis) baru gelar untuk naik ke proses penyidikan karena sudah cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Karangasem," kata Alit dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).

Awalnya, sekitar tanggal 18 dan 19 Mei 2023 silam, NCP alias C mengajak korban yang merupakan pacarnya inisial LRN asal Singaraja jalan-jalan ke Karangasem. 

Saat itu, NCP menjemput korban langsung ke wilayah Buleleng menggunakan sepeda motor. Setelah sampai wilayah Karangasem, NCP kemudian mengajak pacarnya itu ke rumah.

Awalnya hanya bermasud untuk mengajak pacarnya istrahat, namum setelah berada didalam dikamar baru kemudian terlapor melakukan aksinya.

”Saat hendak diajak untuk berhubungan badan, korban sempat menolak, tetapi terlapor tetap memaksa dengan memberi isyarat agar korban diam, bahkan sebelumnya terlapor juga berjanji akan menikahinya,” ucap Alit.

Perbuatan pelaku tak berhenti disana, setelah berhasil menggagahi dan menggauli korban, pada hari berikutnya NCP mengajak korban main kerumah temannya di Karangasem. Di sana NCP kembali mengajak korban berhubungan badan sebelum diantarkan pulang ke rumahnya di Buleleng.

Setelah kejadian tersebut, korban yang saat itu masih berusia 16 tahun hamil.

Mirisnya janji manis terlapor malah diingkari. Terlapor justru menikah dengan wanita lain. Atas kelakuan terlapor, pihak keluarga tidak terima dan melapor ke Mapolres Karangasem.

”Pihak keluarga wanita tidak terima karena pihak laki-laki tidak bertanggungjawab kepada korban. Malah menikah dengan wanita lain, saat ini korban sudah melahirkan anaknya di Buleleng,” sebutnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#asusila #karangasem