Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pekerja Migran Asal Jembrana yang Dianiaya di Arab Saudi Diduga Korban TPPO, Begini Penjelasan P3T

Muhammad Basir • Sabtu, 25 Januari 2025 | 02:10 WIB
BEBER DUGAAN KORBAN TPPO: Kabid P3T Bali, I Putu Agus Arimbawa,  saat mendampingi korban di BP3MI Bali. (Foto : koleksi Bidang P3T)
BEBER DUGAAN KORBAN TPPO: Kabid P3T Bali, I Putu Agus Arimbawa, saat mendampingi korban di BP3MI Bali. (Foto : koleksi Bidang P3T)

NEGARA, Radar Bali.id - Penyaluran tenaga kerja keluar negeri yang dialami Heni Julaeha, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, terindikasi merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Warga Kelurahan Loloan Timur tersebut, merupakan korban TPPO yang dilakukan oleh pihak penyalur tenaga kerja.

Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi (P3T), pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian,  I Putu Agus Arimbawa,  mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Heni indikasi kuat adanya TPPO. ”Kalau dari cerita PMI tersebut (Heni), terindikasi ada modus  TPPO,” tegasnya.

Menurutnya, indikasi TPPO di  antaranya adalah adanya penyerahan sejumlah uang oleh pihak penerima dan pemberi kerja Heni. Dari pengakuan Heni, gajinya selama 6 bulan hanya dibayar dua  bulan saja.

Sisanya tidak dibayar pemberi kerja karena untuk membeli tiket karena pulang paksa dan mengganti uang yang sudah dikeluarkan untuk mendapatkan Heni sebagai pekerja rumah tangga.

Selain itu, pihak penyalur tenaga kerja tidak memberikan kepastian tujuan negara Heni.

Dari awalnya dijanjikan tujuan Malaysia, ternyata tiba-tiba berubah ke Arab Saudi. Selama Heni bekerja juga mendapatkan perlakukan kasar, bahkan kekerasan fisik dan mental.

Bahkan dokumen perjalan yang digunakan tidak semestinya, bukan untuk PMI.Heni berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 27 Juli 2024 dengan visa ziarah.

Semestinya hanya berlaku selama 90 hari. ”Kalau menurut kami, dari modusnya kasus ini terindikasi murni TPPO,” tegasnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk menangani dugaan TPPO tersebut. Karena dari pengakuan Heni bahwa penyalur berada di Banyuwangi, Jawa Timur, akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Polda Bali.

”Banti kami menunggu petunjuk pimpinan dulu, untuk tindaklanjutnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Heni Julaeha, tenga kerja wanita asal Kelurahan Loloan Timur dipulangkan paksa karena mendapatkan penganiyaan di Arab Saudi.

Bahkan Heni digaji 1000 Ryal atau sekitar Rp 4 juta sebulan, tetapi hanya dua bulan gaji diberikan dari enam bulan bekerja.

Empat bulan gajinya tidak dibayar, karena majikannya harus membayar 18000 Riyal atau sekitar Rp 80 juta untuk mendapat Heni sebagai pembantu.

Proses pemulangan Heni, dilakukan mulai 10 Desember 2024. Akhirnya dapat dipulangkan pada 17 Januari 2025 dengan transit di Bandara Dubai, dan turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (21/1/2025) malam, tiba di rumahnya, Rabu (22/1/2025) sore. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#tppo #pmi #jembrana #pekerja migran