SEMARAPURA, Radar Bali.id- Perdebatan antara warga lokal dan wisatawan asing yang berkunjung ke Kecamatan Nusa Penida viral di media sosial.
Perdebatan itu terjadi lantaran wisatawan yang diketahui asal Rusia itu enggan membayar retribusi saat masuk ke kawasan pariwisata Nusa Penida.
Wisatawan itu akhirnya mau membayar ketika pihak kepolisian dan TNI turun tangan menjelaskan.
Dalam video tersebut, tampak seorang warga lokal Nusa Penida bercelana pendek didampingi petugas pungut retribusi berseragam coklat berdebat dengan wisatawan asing perempuan yang didampingi wisatawan asing laki-laki.
Di sana warga lokal yang diketahui seorang sopir dan juga pemandu wisata itu menjelaskan kepada wisman tersebut terkait adanya pungutan retribusi bagi wisatawan yang masuk kawasan pariwisata Nusa Penida oleh pemerintah. Namun wisman tersebut tampak tidak berkenan untuk membayar retribusi.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Ni Made Sulistiawati dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025) membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya itu terjadi di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, Jumat (24/1/2025) lalu. Berdasarkan penjelasan yang dia dapat dari petugas retribusi, wisatawan itu berusaha menghindari membayar retribusi.
Sehingga petugas pungut memberikan penjelasan, namun WNA asal Rusia itu tetap enggan membayar. Sehingga rekan-rekan sopir dan pemandu wisata turut memberikan penjelasan dan berusaha meyakinkan wisatawan itu jika ada pembayaran retribusi resmi.
”Hanya saja tetap tidak mau membayar. Petugas pungut kami menggunakan seragam dan dilengkapi dengan tanda pengenal,” ungkapnya.
Oleh karena tidak kunjung mau membayar, akhirnya personel TNI dan Polri yang merupakan bagian dari tim pengawas akhirnya mendatangi mereka.
Saat itu baru wisatawan itu mau membayar. ”Memang niatnya mau menghindari membayar retribusi,” ujarnya.
Diungkapkannya peristiwa wisatawan enggan membayar retribusi bukan kali pertama terjadi. Tetapi akhirnya mau membayar setelah diberikan penjelasan oleh petugas pungut. ”Tidak sampai seperti ini, mau membayar setelah TNI dan Polisi turun,” jelasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, setiap wisatawan yang masuk ke kawasan Nusa Penida dikenakan retribusi kawasan wisata Nusa Penida sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak.
Wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida. Itu dilakukan mengingat retribusi tidak dapat dipungut di destinasi-destinasi yang belum dikelola Pemkab Klungkung.[*]
Editor : Hari Puspita