MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Seorang pria awalnya bernama Widi Wicaksono, 43, ditemukan meninggal dunia.
Dia tewas di kamar kosnya, Jalan Kereban Langit, Desa Sading, Mengwi, Badung, Minggu 16 Februari, sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah diselidiki, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja sopir perusahaan penjual gas itu ternyata tidak terdata alias palsu.
Kompol Ketut Adnyana TJ menerangkan, berawal ketik pihaknya dapat informasi bahwa ada warga yang meninggal di dalam kamar kos.
Anggota dikerahkan melakukan olah TKP dan diduga tewa tanpa ada tanda-tanda kekerasan. Menurut teman sekaligus tetangga kosnya, pekerja sopir, namun belakangan ia mengeluh sakit dan tidak bisa bekerja.
Ketika temannya pulang dari Singaraja, Buleleng, dia berinisiatif untuk memeriksa kondisi Widi. Ternyata, terlihat pintu kamarnya dalam keadaan terbuka.
"Saat dicek, Widi sudah meninggal terlentang di atas kasur tanpa mengenakan busana, hanya tertutup selimut," bebenya Selasa (18/2/2025).
Diduga meninggal karena sakit karena ditemukan ada obat-obatan yang sudah dikonsumsi. Didapati juga sebuah KTP dengan data identitas bernama Widi Wicaksono, laki-laki kelahiran Jakarta 1981, asal Lingkungan 1 Ranotana, Kecamatan Sario, Manado, Sulawesi Utara.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD Mangusada, Kapal, Mengwi untuk dititip sementara, sembari menunggu kepolisian berupaya menghubungi pihak keluarga.
Namun, saat polisi berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado, dinyatakan bahwa data identitas korban tersebut dikategorikan tidak teridentifikasi alias bodong.
Memang terdapat kejanggalan, antara wajah dengan foto di KTP sama, tapi data identitasnya ini yang ternyata tidak terdata, apakah dia sengaja membuat KTP palsu atau data dirubah hingga tidak terdata, itu belum bisa identifikasi.
"Akibatnya, Polsek Mengwi tidak bisa mengetahui siapa keluarga korban untuk memberitahukan kabar duka," tuturnya.
Yang bersangkutan hidup sendiri di Bali. Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui publikasi di media, ada keluarga atau kerabat yang dapat mengenali korban untuk dimakamkan dengan layak.
"Apabila selama tiga hari kedepan tidak ada pihak yang mengakui dan menjemput, maka kepolisian akan memakamkan korban di pemakaman umum," kisahnya. Tentu berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memakamkannya.
Yang pasti, makamnya akan ditandai, sehingga jika di kemudian hari ternyata ada yang mengakui, agar bisa diarahkan ke sana. "Ya, kalau telah dimakamkan dan ada pihak yang mengaku sebagai keluarga, kami akan arahkan," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan