Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Selundupkan 13 Ekor Penyu dari NTB ke Bali via Pelabuhan Padangbai Karangasem, Kakek WW Masuk Bui

Andre Sulla • Selasa, 25 Maret 2025 | 12:04 WIB

 

DIBEKUK: Kakek WW, diamankan polisi karena kasus penyu, penyidik menunjukkan foto barang bukti saat gelar kasus, 24 Maret 2025.
DIBEKUK: Kakek WW, diamankan polisi karena kasus penyu, penyidik menunjukkan foto barang bukti saat gelar kasus, 24 Maret 2025.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Seorang kakek terpaksa dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali. Sebab, ia diamankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena ketahuan menyelundupkan penyu dari NTB ke Bali.

Yang bersangkutan dijerat pasal perdagangan penyu secara ilegal di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, dan diamankan Jumat, 21 Maret 2025.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat awalnya. Kemudian dilakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Banjar Pikah yang diduga tempat menyimpan satwa dilindungi tersebut," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing, S.I.K., Senin (24/3).

 Baca Juga: Starting Line Up Indonesia vs Bahrain, Calvin Verdonk Dicoret, Rizky Ridho Kembali Duet Dengan Jay Idzes

Petugas menemukan total 13 penyu dan mengamankan WW di sana. Sebelas ekor dalam keadaan hidup, dan dua ekor sudah mati.

WW mengakui membeli belasan satwa dilindungi ini di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).Kemudian dia menyelundupkan satwa tersebut ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai. 

Caranya menumpang truk, lalu BB ditaruh dalam bak. Berikutnya, penyu-penyu tersebut diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, Denpasar Timur.

Setelah itu, dia naik truk lagi untuk mengangkutnya ke rumahnya di Banjar Pikah. "Rencananya dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi, dengan harga yang cukup tinggi," tambahnya.

"Kakek tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kisahnya.

Terhadap barang bukti satwa yang masih hidup, telah kami titipkan di BKSDA Bali, dan dua ekor yang mati sudah dikubur. Yang bersangkutan disangkakan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan.

 Baca Juga: Patrick Kluivert Ngeyel Tetap Bermain Gaya Menyerang Lawan Bahrain Setelah Dibantai 5-1 oleh Australia, Netizen: Kalah Lagi Ini

Pun memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b junto Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang KSDA-HE, junto Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

 Baca Juga: H-7 Lebaran, Pemudik Meningkat, Harga Tiket Bus Melonjak pun Ludes

Masih di tempat yang sama, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Ranta Hendratmoko, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Bali dan jajaran Ditreskrimsus, yang aktif menumpas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.

Adapun pihaknya saat ini menitip rawatkan 11 ekor penyu yang masih hidup ke salah satu kelompok pelestari penyu, Turtle Conservation and Education Center (TSE) Serangan.

Setelah nanti dinyatakan layak dilepasliarkan, maka akan dilepasliarkan. "BKSDA Bali terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang satwa-satwa yang dilindungi," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pelabuhan padangbai #ntb #polda bali #bali #penyu selundupan