DENPASAR, RadarBali.id – Buntut kasus oknum polisi diduga mabuk naik motor saat Nyepi dipastikan berujung adanya sanksi.
Polda Bali pastikan personel Polsek Gilimanuk Aipda MC dihukum berat bahkan terancam dipecat atas ulah memalukan. Yakni melakukan pelanggaran ketertiban dan kode etik Polri, yakni ugal-ugalan dalam kondisi mabuk di jalanan, pada saat umat Hindu sedang merayakan Nyepi 2025.
Lalu diamankan pecalang di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Sabtu (29/3/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, membenarkan bahwa sanksi tegas menanti personel tersebut.
Yang bersangkutan telah dijemput Propam Polsek dari Gilimanuk untuk dibawa ke Polres Jembrana, Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.
"Kini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap mantan Kabid Humas Polda NTT, Minggu (30/3/2025). Selain itu, Propam Polres Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kapolres Jembrana juga telah berkoordinasi dengan Bendesa Adat terkait sanksi adat atas pelanggaran saat Nyepi ini.
Disinggung mengenai apakah benar anggota tersebut dalam keadaan mabuk, Kombes Ariasandy mengatakan hal itu akan disampaikan secara lengkap oleh Kapolres Jembrana. "Yang pasti akan disanksi tegas," tutup Jubir Polda Bali. [*]
Editor : Hari Puspita