Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tiba-Tiba Diangkat Menjadi Penasihat Gubernur Bali, Begini Komentar Mantan Bupati Winasa

Muhammad Basir • Minggu, 20 April 2025 | 13:10 WIB
PENASIHAT GUBERNUR : Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, setelah bebas dari penjara. (m.basir/radar bali)
PENASIHAT GUBERNUR : Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, setelah bebas dari penjara. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali .id- Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, ditunjuk sebagai penasihat Khusus Gubernur Bali Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Selain itu, di tingkat kabupaten, mata bupati dua periode ini juga akan dijadikan staf khusus bupati Jembrana, namun masih belum mendapatkan surat keputusan (SK).

Pengangkatan mantan bupati bergelar profesor ini, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 378/04-B/HK/2025, tentang Penasihat Khusus Gubernur Bali Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster, pada 9 April lalu.

 ”Tiba-tiba saya diberikan SK Gubernur Bali dan saya akan menjalankan tugas kewajiban yang diberikan,” ujar I Gede Winasa.

Mantan bupati yang bergelar dokter gigi ini, dalam SK Gubernur tersebut disebut sebagai praktisi kesehatan, penasihat khusus Gubernur Bali bidang kesehatan dan ketenagakerjaan mempunyai tugas, membantu dalam akselerasi implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam bali era baru.

Kemudian melakukan kajian atas isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah Bali khususnya dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan merumuskan sasaran pemecahannya.

Selian itu menyusun pemikiran-pemikiran strategis, menyampaikan usul atau saran sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi Gubernur. ”Tugasnya juga melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi atas implementasi kebijakan, dan program pembangunan daerah khususnya dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Salah satu gagasan yang sudah disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster adalah membentuk klinik kesehatan setiap desa.

Klinik kesehatan ini dengan mengaktifkan puskesmas pembantu di setiap desa dan melaksanakan program hidup sehat dan bahagia.

Menurutnya, ada sekitar 500 unit puskemas pembantu yang ada di seluruh Bali. Jika seluruh Pustu diaktifkan dengan menyediakan dokter dan perawat setiap Pustu, maka masyarakat tidak perlu lagi berobat ke puskesmas yang jaraknya belum tentu dekat dengan rumahnya. ”Tujuannya mendekatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” imbuhnya.

Selain untuk pelayanan, klinik desa bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Proyeksinya setiap klinik desa bisa menghasilkan PAD hingga Rp 5 juta setiap bulan, sehingga setiap bulan bisa mendapat PAD hingga Rp 2 miliar.

Dalam kesempatan itu, Winasa menyebut juga akan dijadikan sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Jembrana. Secara spesifik sebagai tim khusus Bupati Jembrana untuk percepatan dan mensukseskan program kerja. ”Kalau di kabupaten masih belum dapat SK,” tandasnya.

Seperti diketahui, mantan bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa, bebas bersyarat dari penjara pada tahun 2024 lalu. Winasa saat ini masih berstatus narapidana bebas bersyarat, menjalani hukuman atas dua kasus korupsi saat menjadi bupati Jembrana dua periode, tahun 2000-2010.

Winasa menjalani hukuman pada tahun 2016 dari dua kasus korupsi tersebut. Putusan kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian disusul lagi korupsi perjalan dinas dengan putusan 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,  jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, I Gede Winasa sudah menjalani hukuman kasus korupsi kompos. Putusan dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. [*]

Editor : Hari Puspita
#penasihat #jembrana #pengangkatan #mantan bupati #gede winasa