Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aliansi Kebhinekaan Bali Sebut AWK sebagai "Penyakit", Polda Bali Gelar Perkara, Tim Hukumnya Ogah Respons Konfirmasi Media

Andre Sulla • Selasa, 22 April 2025 | 02:53 WIB

 

ORASI: Massa yang atas namakan Aliansi Kebhinekaan Bali saat aksi dan orasi di depan Mapolda Bali, 21 April 2025
ORASI: Massa yang atas namakan Aliansi Kebhinekaan Bali saat aksi dan orasi di depan Mapolda Bali, 21 April 2025

DENPASAR, radarbali.jawapos.com –Aliansi Kebhinekaan Bali, dengan anasir puluhan organisasi lintas agama kembali mendatangi Polda Bali, Senin (21/4/2025).

Mereka melancarkan aksi damai pertanyakan kejelasan status Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna alias AWK. Dari megaphone, orator menyebut AWK sebagai penyakit yang wajib diproses secara hukum yang berlaku di Tanah Air.

Sekadar diketahui, aksi kali ini diikuti oleh sekitar seratus massa lintas agama. Dipimpin Koordinator Aksi Aliansi Kebhinekaan Bali, Haskoro, dan beberapa perwakilan, aksi melakukan orasi di depan gedung Krimsus Siber Polda Bali.

TERUS BERJUANG: Pelapor yang juga advokat Zulfikar Ramly (tengah) bersama pentolan aksi lainnya depan krimsus Polda Bali (21/4/2025)
TERUS BERJUANG: Pelapor yang juga advokat Zulfikar Ramly (tengah) bersama pentolan aksi lainnya depan krimsus Polda Bali (21/4/2025)

Membentangkan beberapa spanduk di bawah pengawasan ketat aparat Polda Bali.

Dalam orasinya, Aliansi Kebhinekaan Bali mengapresiasi Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dan Dir Siber Polda Bali, Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, yang telah menindaklanjuti proses penyidikan kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna

Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung dan mendorong Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama. 

"Kami mendukung polisi melakukan gelar perkara," timpal salah satu massa aksi saat berorasi.

Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mendesak Polda Bali agar segera memeriksa dan menetapkan tersangka karena AWK adalah penyakit.

Katanya, Polda Bali harus berani menegakkan supremasi hukum terhadap tersangka. Ini gugatnya, merupakan penyakit dan pengkhianatan terhadap NKRI.

”Jangan sampai ada intervensi terhadap penegakan hukum,” tambah yang lainnya.

 Aliansi tetap mendorong dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk merawat dan menjaga empat pilar kebangsaan Indonesia.

Tentu dalam merawat dan menjaga kebhinekaan, toleransi, dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di Pulau Bali, pun tidak memberi ruang sedikit pun kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedatangan ini, akhirnya perwakilan aksi diterima oleh Direktur Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H. Perwakilan aksi diwakili oleh Zulfikar Ramly selaku pelapor yang juga advokat, Agus Samijaya dan Zainal Abidin dari MUI Bali, dan Bendesa Adat Karangasem Surya Anom dan Pak Ngurah.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan gelar perkara khusus atas perkara Arya Wedakarna atas permintaan Bareskrim.

"Gelar perkara ini sesuai Perkap Kapolri. Karena itu, masalah ini selanjutnya diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti agar Arya Wedakarna segera diperiksa," tuturnya. 

Dir Siber Kombes Ranefli menjelaskan proses perkara Arya Wedakarna telah masuk proses penyidikan sehingga kasus tersebut segera dituntaskan.

Karena proses birokrasi, yang bersangkutan anggota DPD, jadi perlu waktu untuk mengurus izin pemeriksaannya. "Ya, sekarang proses hukumnya telah berjalan," tutup mantan Kapolres Tabanan.

Setelah penjelasan Dir Siber Kombes Ranefli, perwakilan aksi dapat memahami, akan tetapi tetap mendesak Polda Bali segera tuntaskan berkasnya dan tetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka dan perkaranya dibawa ke pengadilan.

Ditemui di sela-sela orasi, Zulfikar Ramly sebagai pelapor yang juga seorang advokat, mengapresiasi Kapolda Bali Daniel Adityajaya.

Kapolda Bali telah membuktikan komitmennya dengan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI, 3 Januari 2024, dengan pelapor Zulfikar Ramly (advokat) dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA.

 Baca Juga: Dari Pemeran Lukisan Komunitas Seni Militan Art di Labyrinth Studio,Nuanu City, Tabanan: Tema Kritis Ternyata Laku

Perkara tersebut sudah naik penyidikan sesuai Sprindik/27/IV/2024/Ditreskrimsus, Polda Bali, tanggal 29 April 2024. Laporan Polisi tersebut terkait pernyataan AWK yang diunggah di akun Instagramnya. 

Itu kemudian viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 156a KUHP.

Polda Bali telah bersurat pada bulan Februari ke Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Arya Wedakarna (AWK) melalui Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: B/1525/II/RES.2.5./2025, tanggal 25 Februari 2025. "Kami, Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung Polda Bali untuk berani menegakkan supremasi hukum terhadap tersangka," tutupnya.

 Baca Juga: Megawati Hangestri Ternyata Berbohong, Putuskan Kontrak dengan KOVO Bukan karena Keluarga, Ini Sederet Alasan yang Diduga Jadi Penyebabnya!

Terkait dengan ini, Tim Hukum AWK yakni Wayan Supiartha sama.sekali beljm merespon konfirmasi. Seperti diketahui, perkara ini berawal dari pernyataan AWK yang dinilai menyinggung SARA. Kegaduhan muncul setelah AWK menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang menggunakan penutup kepala. Pernyataannya itu kemudian viral.

Pernyataan itu disampaikan AWK saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di Kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Dalam video yang beredar, terlihat AWK sedang berbicara pada sebuah rapat.

"Saya tidak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka."Jangan kasih yang penutup-penutup tidak jelas. Ini bukan Timur Tengah. Enak saja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai baje di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pura, baje pakai,” kata AWK.

 Baca Juga: Jejak Kartini di Bumi Dewata: Ida Dewa Agung Istri Kanya, 'Wanita Besi' Pemimpin Pertempuran Kusamba

Atas pernyataan AWK, DPD RI bereaksi cepat dan DPD RI melalui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karena buntut pernyataan yang diduga bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan yang meresmikan pemberhentian Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS., S.E., M.Tr., M.Si. sebagai anggota DPD RI 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan 22 Februari 2024.***

Editor : M.Ridwan
#polda bali #krimsus #zulfikar ramly #aksi demonstrasi #awk #bali