NEGARA, Radar Bali.id - Kabar duka kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana. Sempat dikabarkan sakit parah karena komplikasi, Ni Kadek Ari Dwi Riyandini, 24, asal Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, dikabarkan meninggal dunia di Jepang, Minggu (25/5/2025) dini hari, waktu setempat.
Kepada Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi (P3T), pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian I Putu Agus Arimbawa mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa PMI yang sebelumnya dikabarkan sakit komplikasi meninggal. ”Informasinya meninggal minggu dini hari,” jelasnya, Minggu (25/5/2025).
Sebelum dikabarkan meninggal, Minggu malam, dikabarkan sudah tidak sadarkan diri. Karena kondisi PMI tersebut cukup parah, tidak bisa berjalan dan tidak bisa berkomunikasi, tidak bisa dibawa kemanapun dan akhirnya meninggal sebelum mendapatkan perawatan medis.
”Kabar yang kami terima, meninggal di rumah saudaranya,” ujarnya.
Pemulangan jenazah dari Jepang, pihaknya masih menunggu informasi dari instansi terkait yang berkoordinasi dengan KBRI di Jepang. Karena status sebagai tenaga kerja tidak resmi, pihaknya belum mendapat informasi dari pihak perusahaan yang mempekerjakan mengenai tanggungjawab pemulangan termasuk biaya.
Karena itu, untuk biaya pemulangan jenazah PMI tersebut, saat masih terkendala biaya. Sejumlah PMI yang berada di Jepang, saat ini sedang menggalang bantuan untuk biaya pemulangan jenazah. ”Karena terkendala biaya, PMI di Jepang masih menggalang donasi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ni Kadek Ari Dwi Riyandini, asal Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung dikabarkan sakit parah di Jepang. Karena terkendala status sebagai pekerja tidak resmi dan biaya pengobatan yang mahal, kondisi kesehatan semakin parah.
Padahal awalnya, saat berangkat dari Jakarta tahun 2022 lalu sebagai PMI yang berangkat melalui perusahaan resmi penyalur tenaga kerja dengan kontrak kerja resmi selama 3 tahun dengan kategori visa technical intern training.
Akan tetapi, kontrak tidak sampai habis sesuai masa kontrak kerjanya. Hanya dijalani selama kurun waktu 1,5 tahun, setelah tidak bekerja di tempat yang semestinya sesuai kontrak lalu menjadi tenaga kerja ilegal di pertanian wilayah Ibaraki Jepang.
Ssetelah pindah kerja tersebut, justru mengalami sakit. Dari pemeriksaan, sakit asam lambung dan komplikasi, hingga sampai saat ini masih kondisi sakit. PMI tersebut sempat ke rumah sakit untuk periksa, karena biaya rumah sakit mahal dan tidak ada yang menanggung tinggal bersama saudaranya di Ibaraki.
Bahkan informasi terbaru, hasil pemeriksaaan dokter di Jepang, sakit yang dialami kompilasi penyakit dalam kronis, merembet ke limpa. Setelah penyakitnya parah, tidak bisa diajak komunikasi. Pendengarannya kurang, tidak bisa berjalan.
Pihaknya juga menanyakan kepada pihak keluarga, pengalaman yang dialami oleh PMI tersebut. Apakah pernah mengalami kekerasan selama bekerja, ternyata selama bekerja tidak pernah ada laporan atau informasi adanya kekerasan kepada PMI tersebut. [*]
Editor : Hari Puspita