Cegah Opini Menyesatkan, PENA NTT Bali, Ajukan Hak Jawab Atas Pemberitaan Ulang Kasus Bualu

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 12 Juni 2025 | 06:54 WIB
KASUS REPOST: Ketua PENA NTT Agustinus Apollonaris Daton mereaksi kasus repost perkelahian warga NTT di Bualu Nusa Dua.
KASUS REPOST: Ketua PENA NTT Agustinus Apollonaris Daton mereaksi kasus repost perkelahian warga NTT di Bualu Nusa Dua.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Beberapa media Pers (cetak dan online) serta Media Sosial melakukan repost (posting ulang) kejadian perkelaian antar warga, di Bualu-Nusa Dua.

Peristiwa perkelahian tersebut terjadi pada September 2024, namun dipublikasi kembali pada 7 Juni 2025 tanpa penjelasan bahwa perkelahian tersebut terjadi pada tahun 2024, sehingga seolah merupakan peristiwa baru dan aktual.

Menyikapi hal tersebut, Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT, Bali bereaksi keras. Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris Daton, menegaskan PENA NTT Bali sebagai salah satu organisasi diaspora NTT di Bali, langsung layangkan Hak Jawab. Hal itu dilakukan, untuk mencegah terjadinya penyimpangan opini yang berdampak lebih luas.

 Baca Juga: BBTF 2025 Teguhkan Komitmen Lestarikan Alam Hijau dan Warisan Budaya Dunia, Menpar: Ini Lahan Kolaborasi Travel Agent

”Kejadian perkelahian di Bualu tersebut kebetulan melibatkan tiga orang warga Bali etnis NTT, tepatnya warga Sumba. Sebagai sebuah fakta, memang tidak ada yang salah. Tetapi melakukan penayangan ulang tanpa penjelasan bahwa kasus tersebut adalah kasus lama, yakni bulan September tahun 2024, adalah sebuah tindakan manipulasi informasi atau pemberitaan media, yang menimbulkan penyimpangan opini,’ tegas Polo, dalam rapat PENA NTT Bali, di Pusat Kuliner Pojok Sudirman Denpasar, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut dikatakan, sebagai salah satu organisasi diaspora NTT di Bali, PENA NTT merasa perlu melakukan klarifikasi atas penayangan kembali kejadian tersebut tanpa penjelasan waktu kejadian yang sesungguhnya.

Sebab tindakan mengabaikan akurasi informasi dalam mempublikasi sebuah informasi bisa berpotensi menimbulkan opini buruk terhadap pihak-pihak terkait dalam pemberitaan tersebut.

 Baca Juga: Awas Penipuan Online! Dit Siber Gulung 38 WNI di 5 Tempat di Denpasar, Jaringan Kamboja, Sasar Data WNA Amerika Serikat dari Bali

Tindakan seperti ini juga dapat dianggap sebagai manipulasi informasi untuk kepentingan clickbait, yang bertujuan meningkatkan jumlah klik dan lalu lintas ke situs web media-media yang bersangkutan.

‘Ini tidak fair, tidak cerdas dan tidak mendidik,’ tegas Polo dengan ekspresi serius.

Dikatakan, PENA NTT Bali, melakukan dua langkah. Untuk media Pers, yaitu media cetak dan online dilayangkan Hak Jawab, sebagaimana diatur dalam UU Pers no. 40 tahun 1999. Sedangkan untuk Media Sosial, PENA NTT layangkan somasi.

Sebelumnya beberapa media cetak dan media online yang terbit di Bali, memuat berita dengan judul “MENCEKAM! Keributan Pecah di Bualu Nusa Dua, Oknum Pendatang Ngamuk, Warga Tepak Kulkul Bulus.

Peristiwa yang dijadikan informasi primer dalam berita tersebut diambil dari sebuah video yang diunggah oleh sebuah akun media sosial. Namun sesungguhnya video tersebut adalah peristiwa yang terjadi pada September 2024.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
PENA NTT apollo repost