MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Seorang wartawan yang tengah meliput kasus penembakan WNA Australiaa diduga di intimidasi oknum anggota Polres Badung.
Merespons hal ini Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr. klarifikasi. Bahwa kesalahpahaman itu akibat anggotanya tidak cermat menerjemahkan arahan perintah dalam menjalankan tugas.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, AKBP M Arif Batubara klarifikasi soal mis komunikasi, sehingga anggotanya diduga intimidasi wartawan televisi Ambros Boli Berani.
Wartawan sapaan Ambros hendak meliput suasana di Polres Badung terkait kasus penembakan yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) Australia.
"Apa yang dialami wartawan tersebut akibat dari miskomunikasi dengan anggota yang sedang bertugas," kisahnya, Jumat (20/6/2025).
Tak hanya itu ia juga menyampaikan peristiwa tersebut akibat salah terjemahkan perintah.
"Arahan itu, jangan menerima tamu yang tidak dikenal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Kapolres.
Kenapa demikian, pihaknya sementara menangani tentang international crime. "Sudah saya panggil dan tegur anggota. Maaf anggota salah menerjemahkan perintah," lagi cetis Kapolres.
Baca Juga: Kejutan di Bali, Tim Anggar Kuwait Tiba di Tengah Konflik Iran-Israel, Hadir Sebagai Partisipan
Ia juga menegaskan kalau pihak kepolisian tidak berniat untuk melarang atau membungkam kebebasan pers untuk mendapatkan informasi publik.
"Saya gak pernah nutup-nutupin, tapi yang jelas ini hanya miskomunikasi," tegasnya lagi.
Pihaknya juga berjanji akan memberikan arahan langsung kepada komandan jaga dan petugas provos agar kejadian serupa tidak terulang.
Seperti berita sebelumnya, masalah itu bermula saat Ambros datang ke tempat tujuan untuk meliput perkembangan penangan kasus penembakan yang melibatkan tiga lelaki terlibat penembakan dua bule yang juga sama-sama berasal dari Australia.
Setibanya disana, petugas yang sedang berjaga tidak mengizinkan dia masuk. Menghargai larangan tersebut, dirinya memilih untuk menunggu diluar.
Tak lama kemudian beberapa petugas segera menghampiri dirinya, dan meminta agar dia meliput dari seberang jalan.
Ia menyampaikan bahwa posisinya berada di seberang jalan dan tidak memasuki area terlarang. Namun, aparat tetap meminta agar dirinya menjauh lebih jauh lagi, hingga ke warung makan. Arahan itu sudah masuk kategori menghalangi kerja wartawan.
Dijelaskan, bahwa dirinya tidak sedang membuat keributan, melainkan hanya mempertanyakan batasan logis antara kepentingan keamanan dan kebebasan pers yang juga dilindungi undang-undang.***
Editor : M.Ridwan