GIANYAR, Radar Bali – Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan aparat kepolisian usai terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang berujung aksi kejar-kejaran sejauh belasan kilometer, Jumat (4/7/2025).
Insiden ini sempat terekam warga dan viral di media sosial (medsos), memperlihatkan momen dramatis saat kendaraan pelaku dihentikan massa di Jalan Bypass Ketewel, Sukawati, Gianyar.
Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penangkapan dua WNA tersebut oleh kepolisian. Kedua WNA ialah Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys diketahui merupakan pengemudi mobil Toyota Raize bernomor polisi DK 1083 QH yang terlibat dalam kecelakaan di kawasan Jalan Antasura, Denpasar.
”Keduanya panik dan memilih melarikan diri usai kejadian tabrakan, hingga akhirnya berhasil dihentikan warga di Ketewel dan langsung diamankan oleh petugas,” ujar AKP Suardita.
Kejadian bermula sekitar pukul 11.20 Wita saat Toyota Raize yang dikemudikan turis asing ini melaju ugal-ugalan dan melakukan pengereman mendadak di Jalan Antasura, menyebabkan sepeda motor Honda Vario DK 6186 AEC yang dikendarai Desca Rio Aditya,21, warga Lumajang, menabrak bagian belakang mobil.
Alih-alih berhenti, kedua WNA justru tancap gas dan melarikan diri ke arah utara. Aksi ini memicu kejar-kejaran oleh warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Mobil sempat melintasi sejumlah titik seperti di Pasar Mambal, Kengetan Ubud, hingga Desa Silakarang, Sukawati.
Selama pelarian, menurut saksi mata Bagus Raiddison Kolimon dan Kadek Suyastra, kendaraan juga sempat menyerempet pengguna jalan lain dan merusak fasilitas umum.
Pengejaran berakhir di depan SPBU Banjar Manyar, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, ketika warga berhasil menghentikan mobil.
Sempat terjadi ketegangan di lokasi, termasuk upaya perusakan kendaraan, sebelum akhirnya petugas Pos Zebra Ketewel mengamankan kedua warga asing itu.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mobil Toyota Raize tersebut merupakan kendaraan sewaan atas nama Ni Putu Eka Prastuti, warga Desa Munggu, Badung, dan digunakan oleh tamu hotel The St. Regis Bali Resort, tempat keduanya menginap.
”Terhadap insiden perusakan, kedua WNA tidak melaporkan secara hukum karena mengakui kesalahan mereka yang kabur dari lokasi kejadian. Mereka juga bersedia bertanggung jawab penuh memperbaiki kerusakan kendaraan sewaan,” jelas AKP Suardita.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit mobil Toyota Raize dan satu unit sepeda motor milik Hendri, warga Peguyangan Kaja, Denpasar.
Estimasi kerugian mencapai Rp100 juta untuk mobil dan sekitar Rp300 ribu untuk sepeda motor.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh penyidik Polres Gianyar. Pihak korban kecelakaan diimbau untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi untuk proses hukum lanjutan.
Sementara itu, Kepala Keamanan The St. Regis Bali Resort, Sesko Dolp, membenarkan bahwa kendaraan digunakan oleh tamu hotel melalui penyedia jasa persewaan atau rental mobil.
Ia menyatakan pihak hotel akan ikut membantu koordinasi penyelesaian kasus antara penyewa dan pemilik mobil. [*]
Editor : Hari Puspita