NEGARA, Radar Bali.id — Penantian panjang keluarga I Komang Surata, salah satu korban kapal tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya, berakhir.
Akta kematian korban kini sudah diterbitkan dan siap diserahkan. Kabar ini disambut baik oleh pihak keluarga, mengingat sebelumnya mereka sempat kesulitan mengurus dokumen tersebut sebagai syarat untuk klaim asuransi.
Gede Sumerta, kakak korban, mengungkapkan lega setelah menerima kabar dari aparat setempat. Sebelumnya, ia sempat merasa proses pengurusan akta kematian "dipingpong" dan tidak ada kepastian. "Syukurlah bisa segera diterbitkan," katanya.
Plt Kepala Disdukcapil Jembrana, Gede Sujana, memastikan bahwa dokumen tersebut sudah resmi terbit sejak 14 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa prosesnya sempat terkendala karena pihak dinas perlu menunggu berita acara yang menyatakan I Komang Surata sebagai korban meninggal yang belum ditemukan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, menyebutkan adanya "mis komunikasi" antara pihak terkait dan keluarga korban yang menyebabkan akta tersebut tidak segera diserahkan.
Kini, semua masalah sudah teratasi. "Akta kematian tinggal diserahkan saja. Jadi bisa digunakan keluarga untuk mengurus klaim asuransi maupun kaitan pribadi korban meninggal," jelasnya.[*]
Editor : Hari Puspita