DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melakukan kunjungan ke Bali melihat korban banjir dan juga atensi penindakan dari Polda berkaitan dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada 30 Agustus lalu.
Ditemui Jumat (12/9/2025) di Kantor Wilayah Kementerian HAM Bali Renon, Pigai telah bertemu Kapolri mendapatkan laporan ada yang ditangkap dan masih ditahan.
Pigai mengatakan unjuk rasa dan penyampaian pendapat adalah hak dan diatur dalam undang-undang.
"Saya sudah ketemu Kapolri, jadi Kan kita nanti lihat Kan kita minta proses hukum terhadap, untuk menghadirkan keadilan bagi mereka yang jadi korban dan sudah saya sampaikan proses hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, imparsial, berimbang," jelasnya.
Ia sampaikan harus dibedakan antara aksi atau pengunjuk rasa dengan perusuh. Kalau perusuh disebutkan treatment hukumnya juga berbeda dengan pengunjuk rasa.
"Kalau pengunjuk rasa itu hak, tidak boleh ada yang batasi, kecuali pengunjuk rasa dengan cara merusak," ucapnya.
Disampaikan telah ada kebebasan berpendapat juga dijamin pada International Covenant on Civil and Political and Right atau yang bisa disingkat ICCPR. kebebasan berpendapat adalah hak masyarakat.
Mantan Komnas HAM ini menyatakan mereka yang melakukan demonstrasi bertujuan mengisi kekosongan yang tidak diperhatikan pejabat.
"Malah kami terima kasih kepada mereka yang menyampaikan pendapat. Tapi dengan cara harus ada koridor, karena ada koridor jalan ya Kalau disuruh jalan tol, harus jalan tol. Jangan menyeberang tol, kan begitu Artinya sesuai dengan prosedur pengunjuk rasa. Tapi kalau perusuh, harus diproses hukum Perusuh merusak fasilitas umum," jelasnya.
Menurutnya perusuh berbeda dengan massa aksi karena merusak fasilitas rakyat yang dibangun dari pajak rakyat. Katanya, orang yang merusak sarana dan prasarana serta merampas milik orang diproses hukum.
"Proses hukum harus di jalan koridor hukum.Harus standar hukum dan HAM," terangnya.
Begitu juga semua orang yang dituduh atau ditangkap polisi harus diberi kesempatan membela diri Didampingi oleh pengacara.
Secara profesional Secara prosedural. Indonesia adalah negara hukum harus taat hukum sedangkan kalau yang pengunjuk rasa Keinginan untuk menyampaikan sesuatu bagi kemajuan bangsa dan negara adalah hal bagus.
"Tapi harus profesional Jangan sampai menabrak hukum Misalnya merusak, ikut merusak, ikut mengambil barang orang, tidak boleh Karena itu kita apresiasi, kita menghormati orang yang mengambil pendapat, pikiran, dan perasaan," bebernyan.
Seperti diketahui sebelumnya hasil catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyatakan ada penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum untuk massa aksi yang ditahan oleh polisi. ***
Editor : M.Ridwan