KARANGASEM, RadarBali.id—Polemik pemilihan (Ngadegang) Kelian Desa Adat Bugbug di Karangasem terus memanas dan bergejolak, bahkan dilaporkan telah mencapai ranah hukum dengan adanya laporan polisi terkait dugaan provokasi.
Di tengah memanasnya situasi, Panitia Ngadegang Kelian Desa Adat Bugbug dan Prajuru Desa Adat memberikan klarifikasi resmi.
Untuk itu pihak panitia merasa perlu meluruskan isu yang berkembang di masyarakat yang dinilai tidak sesuai fakta dan terkesan menyesatkan.
Landasan Hukum Penjaringan Calon Dinilai Sudah Sah
Ketua Panitia Ngadegang Kelihan Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto—yang akrab disapa Jro Ong—menegaskan bahwa seluruh proses didasarkan pada Pararem yang telah disahkan dan diumumkan dalam Paruman Agung pada 1 Juni 2025.
"Ini artinya sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2019, khususnya Pasal 19 ayat 1 dan 2, Pararem ini mulai diberlakukan," kata Jro Ong, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, Pararem tersebut juga telah didaftarkan dan mendapatkan verifikasi serta nomor registrasi dari MDA Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali, sesuai dengan Pergub Bali No. 4 Tahun 2020.
"Secara legal-formal, Pararem ini sah, berlaku, dan mengikat," ungkap anggota tim hukum Desa Adat Bugbug ini, menepis keraguan atas dasar hukum proses Ngadegang.
Penjaringan Diwarnai Aksi Intimidasi dan Penolakan
Proses penjaringan calon kelian Desa Adat dilaksanakan pada 4 hingga 8 September 2025 melalui berbagai forum Paruman, termasuk Paruman Kerama Ngarep, Nayaka, Banjar Adat, hingga Ikatan Warga Bugbug di luar desa.
Namun, Jro Ong mencatat adanya tindakan tidak kooperatif dari kelompok tertentu di beberapa banjar adat. Kelompok ini, disebutnya, sudah menolak keberadaan prajuru sejak awal masa bakti 2020–2025.
"Mereka hadir di forum, tapi menolak mengisi daftar hadir serta menolak agenda penjaringan. Bahkan, mereka melakukan intimidasi dan mengancam membubarkan rapat. Kami sangat menyesalkan tindakan seperti ini," tegasnya.
Calon Tunggal Ditetapkan Setelah Calon Lain Tak Penuhi Syarat
Meskipun diwarnai penolakan, proses penjaringan tetap dilanjutkan dan menghasilkan satu calon tunggal, yakni I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, yang diusulkan secara musyawarah mufakat oleh mayoritas paruman, termasuk warga Bugbug di Denpasar, Klungkung, Singaraja, dan Pancasari.
Jro Ong menjelaskan, hanya Banjar Adat Dukuh Tengah yang mengusulkan dua nama. Sementara empat banjar adat lain, yakni Banjar Adat Madia, Bencingah, Celuk Kauh, dan Bukit Asah, tidak melakukan penjaringan sehingga dinyatakan kehilangan hak mengusulkan calon sesuai Pasal 21 ayat 5 Pararem.
Panitia kemudian mengundang kedua calon pada 12 September 2025 untuk melengkapi administrasi pencalonan, termasuk pernyataan kesediaan mengikuti proses musyawarah mufakat sesuai Pasal 23 Pararem.
"Hanya satu calon, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, yang melengkapi seluruh syarat administrasi. Sedangkan calon lainnya tidak memenuhi ketentuan hingga Paruman Agung digelar," imbuh Jro Ong.
Akhirnya, pada Paruman Agung 21 September 2025, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana secara resmi ditetapkan dan disahkan sebagai Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025–2030.
Imbauan: Gunakan Mekanisme Hukum, Bukan Kekerasan
Menanggapi gejolak yang muncul pasca-penetapan, Jro Ong kembali menegaskan bahwa sepanjang proses, tidak ada satu pun keberatan yang diajukan secara resmi ke Kertha Desa, padahal mekanisme penyampaian keberatan telah diatur jelas dalam Pasal 35 Pararem.
"Mekanisme hukum untuk menyampaikan keberatan itu ada, yakni lembaga Kertha Desa. Tapi tidak dimanfaatkan. Jangan pakai cara kekerasan, intimidasi, atau ancaman, karena itu bisa berdampak hukum pidana," paparnya.
Panitia pun mengimbau seluruh masyarakat Bugbug untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses adat yang telah berjalan sesuai aturan.
"Mari bantu aparat Polres dan Kodim Karangasem menjaga keamanan Desa Bugbug. Jangan mudah terprovokasi atau terpecah belah oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan konflik horizontal. Kita semua bersaudara," pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita