Radar Bali.id– Ada-ada saja isi dunia. Gara-gara warga merasa terusik kenyamanan dan kedamaiannya di Jalan Joyo Grand Kavling Depan III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya berujung pengusiran.
Keresahan yang berulang kali muncul berujung pada keputusan tegas: warga secara sepakat meminta eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin, dan istrinya, untuk meninggalkan lingkungan tempat tinggal mereka.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan rapat warga yang digelar pada 7 September 2025, tindakan Imam Muslimin dinilai telah melanggar asas kepatutan dan adat istiadat hingga menciptakan keresahan di masyarakat setempat.
Poin-poin keberatan warga tersebut bahkan tercantum dalam surat keputusan rapat.
Prajogo Subiarto, Ketua RT 09/RW 09, membenarkan keputusan warga tersebut. Ia mengungkapkan bahwa lingkungan RT 09/RW 09 sebelumnya dikenal tenang dan aman.
"Benar, itu memang keputusan warga," ujar Prajogo saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025).
Menurut Prajogo, kegaduhan baru muncul sejak Juli hingga September ini. Awalnya, perselisihan dipicu oleh masalah lahan tanah dan pembakaran lahan. Namun, konflik tersebut kemudian menjurus ke ranah personal.
"Perseteruan awalnya karena masalah tanah, bakar-bakar lahan, personal membuat kata-kata yang (tidak pantas) kepada ibu-ibu di sini," sambungnya.
Prajogo menambahkan bahwa suasana damai yang telah ia jaga sejak menjabat sebagai Ketua RT pada 2019 kini terusik akibat kegaduhan yang ditimbulkan. Kesepakatan warga untuk meminta Imam Muslimin beserta istrinya angkat kaki menjadi puncak dari akumulasi keresahan ini.[*]
Editor : Hari Puspita