PONTIANAK, Radar Bali.id- Sebuah video amatir yang menampilkan aksi pemukulan pengemudi ojek online (ojol) oleh seorang pria yang diduga oknum anggota TNI berinisial FA telah beredar luas dan memicu perhatian publik serta ratusan driver ojol di Kalimantan Barat.
Insiden dugaan kekerasan ini terjadi di kawasan Jalan Perum 4, Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Sabtu, 20 September 2025. Korban pemukulan, seorang pengemudi ojol berinisial TS, dilaporkan mengalami luka serius, termasuk memar di wajah dan patah pada bagian hidung.
Korban segera menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.
Aksi Solidaritas Ojol Menuntut Keadilan
Menyusul kabar dugaan pemukulan yang beredar cepat di media sosial—salah satunya diunggah oleh akun Instagram @polhub.id666 pada Minggu (21/9/2025)—ratusan pengemudi ojol segera melancarkan aksi solidaritas.
Pada hari yang sama dengan kejadian, Sabtu (20/9/2025), ratusan driver ojol tersebut mendatangi Markas Pomdam XII Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kedatangan massa ini adalah bentuk protes keras terhadap dugaan insiden pemukulan yang menimpa rekan mereka, sekaligus menuntut kejelasan dan keadilan atas peristiwa tersebut.
Pelaku Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Terkait desakan publik dan aksi solidaritas tersebut, terduga pelaku berinisial FA akhirnya tampil di hadapan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapomdam XII/Tanjungpura, Pontianak, pada Sabtu (20/9/2025), FA menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.
"Saya menyesal atas perbuatan saya. Untuk itu saya siap bertanggung jawab membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh," kata FA.
Meskipun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji menanggung biaya pengobatan korban, pihak berwenang memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Wakapendam XII Tanjungpura, Letkol Inf Agung W. Palupi, menegaskan bahwa permintaan maaf tetap tidak menghentikan proses hukum militer. “Hasil mediasi, proses hukum tetap berlanjut di persidangan militer. Kita tunggu hasilnya,” ucap Agung, memastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi anggota TNI. [*].
Editor : Hari Puspita