MEDAN, Radar Bali.id – Kebijakan razia kendaraan dengan pelat nomor polisi (nopol) BL (Aceh) yang intensif dilakukan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) menuai kecaman keras.
Tindakan ini dinilai bukan hanya salah kaprah, tetapi juga secara nyata bertabrakan dengan konstitusi negara dan berpotensi merusak integrasi nasional.
Ini seperti disampaikan oleh salah seorang staf ahli Komisi 13 DPR RI, yang juga dari bagian Divisi Advokasi dan Hukum DSI Lawfirm, yang menyebut razia yang secara spesifik menyasar kendaraan berdasarkan plat nomor asal daerah adalah tindakan yang diskriminatif, emosional, dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DSI Lawfirm, Misran, SH, menegaskan bahwa razia tersebut secara langsung melanggar dua pasal kunci dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
- Pasal 27 ayat (1): Yang menjamin bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
- Pasal 28D ayat (1): Yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Razia plat BL adalah bentuk diskriminasi yang nyata. UUD 1945 menjamin persamaan di depan hukum, sementara kebijakan ini justru memperlakukan masyarakat Aceh berbeda hanya karena plat kendaraan. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi,” ujar Misran, yang juga menjabat sebagai staf ahli DPR RI Komisi 13, komisi yang bertugas menangani isu-isu krusial, seperti Hak Asasi Manusia (HAM), Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Penanggulangan Terorisme.
Diingatkan Berisiko Mengancam Persatuan Bangsa
Lebih jauh Misran menjelaskan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan, bukan negara-negara bagian yang bebas membuat aturan diskriminatif antar daerah.
Menghalangi kendaraan dari Aceh masuk ke Sumut tidak hanya melanggar UU Lalu Lintas, tetapi juga menciderai jaminan hak warga negara untuk bergerak bebas di seluruh wilayah Indonesia.
“Jika kendaraan dari Aceh dihalangi masuk ke Sumut, itu bukan hanya melanggar UU Lalu Lintas, tapi juga konstitusi. Konstitusi tidak membolehkan diskriminasi antar daerah,” tegasnya.
Misran juga membandingkan ini dengan situasi negara-negara maju. Ia mencontohkan mobilitas di Uni Eropa, di mana kendaraan berplat Jerman bebas melintas ke Prancis, atau di Amerika Serikat, di mana mobil dari Texas bebas melintas ke New York, tanpa razia diskriminatif hanya karena perbedaan plat nomor.
“Kalau negara maju saja menjunjung kebebasan mobilitas, kenapa kita justru mundur? Razia plat BL menunjukkan aparatur lebih mengedepankan emosional daripada prinsip negara hukum modern,” kritik Misran.
Apalagi kendaraan berpelat BL (Aceh) dan BK (Sumut) ini setiap hari saling melintas untuk kepentingan perdagangan, logistik, dan mobilitas masyarakat. Jika kebijakan diskriminatif dan emosional ini terus dijalankan, tidak menutup kemungkinan bisa membawa dampak lebih jauh terhadap kondusivitas persatuan bangsa dalam situasi ekonomi yang sedang tidak menentu ini. [*]
Editor : Hari Puspita