NUSA PENIDA – Jagat maya dihebohkan oleh unggahan video seorang pria yang mengaku sebagai sulinggih (pendeta Hindu) dengan gelar Ida Rsi Bujangga Agni Siwa Mundi.
Dalam video yang beredar luas di Facebook tersebut, Rsi yang berdomisili di Dusun Penutuk, Desa Batumadeg, Nusa Penida, ini secara terbuka memohon bantuan atau sumbangan kepada warganet atau netizen.
Aksi tak biasa ini seketika menimbulkan kegaduhan dan dinilai tidak pantas dilakukan oleh tokoh dengan status spiritual setinggi.
Merespons keresahan yang meluas dan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Nusa Penida segera bergerak cepat.
Polisi Sambangi Kediaman Rsi, Beri Pemahaman Humanis
Pada Rabu (8/10/2025), petugas kepolisian melakukan kegiatan Sambang dan Door to Door System (DDS) ke kediaman Ida Rsi Bujangga Agni Siwa Mundi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Nusa Penida, Iptu I Wayan Sukadana, bersama Bhabinkamtibmas Desa Batumadeg, Aipda I Gede Agus Sujana.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun komunikasi dua arah, sekaligus memastikan bahwa setiap isu yang muncul bisa segera diklarifikasi dengan tepat," jelas Iptu Sukadana.
Dalam pertemuan tersebut, polisi melakukan dialog secara humanis dan memberikan pemahaman terkait kekeliruan yang telah dilakukan, serta mengimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Rsi Minta Maaf, PHDI Klungkung: "Tidak Terdaftar!"
Sukadana mengungkapkan bahwa Ida Rsi Bujangga Agni Siwa Mundi telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya yang menimbulkan keresahan. Permohonan maaf tersebut juga telah diunggah kembali di akun media sosialnya.
Sementara itu, Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Klungkung, Jro Mangku I Putu Suarta, memberikan klarifikasi yang mengejutkan.
Ia menegaskan bahwa Ida Rsi Bujangga Agni Siwa Mundi tidak terdaftar sebagai Sulinggih di PHDI Klungkung.
"Itu karena bukan PHDI Klungkung yang mengadakan Diksa Pariksa (ujian kelayakan) saat upacara Dwijati (upacara pensucian diri) Rsi tersebut," beber Suarta.
Ia menambahkan bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berhak menindak Rsi tersebut adalah guru nabe (guru spiritual) yang bersangkutan. Namun, berdasarkan penelusuran PHDI, guru nabenya disebut sudah meninggal dunia.
"Kami hanya dapat menindaklanjuti bila ada masyarakat yang melapor ke PHDI Klungkung, namun hingga saat ini kami tidak menerima adanya laporan masyarakat yang terganggu," tutup Suarta, seraya mengkonfirmasi bahwa Rsi tersebut juga telah mengunggah video permohonan maaf di media sosialnya.[*]
Editor : Hari Puspita