Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Heboh! Kok,Bisa? Geger Duplikasi Pelat Mobil Anggota DPRD Rembang: Muncul Dua Identik Ditemukan di Hotel

Acep Tomi Rianto • Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:20 WIB
MENGAGETKAN : Mobil bernopol kembar ini diamankan polisi untuk Penyelidikan (dokumen viki/istimewa)
MENGAGETKAN : Mobil bernopol kembar ini diamankan polisi untuk Penyelidikan (dokumen viki/istimewa)

RadarBali.id – Dugaan kasus duplikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) kembali mencuat, kali ini menimpa mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang dari Fraksi Golkar, Maryono. Kasus ini menjadi sorotan setelah dua mobil dengan pelat nomor identik ditemukan terparkir di sebuah hotel di Rembang.

Pelat nomor yang terduplikasi ini diduga merupakan pelat khusus anggota dewan. Anggota dewan yang merasa dirugikan itu berencana segera melaporkan temuan ini ke pihak kepolisian.

Kronologi Penemuan Mobil Identik

Maryono mengungkapkan, duplikasi pelat mobilnya terungkap pada Jumat sore (10/10/2025). Kejadian ini bermula dari informasi yang ia terima dari rekan kerjanya.

"Ini tadi pagi ada yang bilang mobil saya dibawa orang. Saya bilang, mobil saya di rumah kok bisa dibawa orang. Ternyata sore kemarin [Jumat] ketemu di Hotel Pollos," ujar Maryono kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Dua kendaraan yang ditemukan di Hotel Pollos tersebut memiliki ciri-ciri yang sama, yakni sama-sama berwarna kuning, dan terparkir berdekatan dengan nomor registrasi yang persis identik. Maryono menegaskan dirinya tidak mengenal identitas perempuan yang mengemudikan mobil duplikat tersebut.

Anggota Dewan Khawatir Pemalsuan Dokumen Negara

Merasa sangat dirugikan dan khawatir aksi duplikasi ini berujung pada tindak pidana serius, Maryono menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini secara hukum.

"Ini harus ditindaklanjuti, nanti kami laporkan ke polisi. Saya khawatir ini termasuk pemalsuan dokumen, apalagi ini dokumen negara. Namanya mencuri kan pasti tanpa izin, ini pemalsuan," tegasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berpotensi melanggar pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP.

Polisi Amankan Kendaraan, Kasus Diserahkan ke Sat Reskrim

Menyusul temuan dan laporan awal tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kendaraan yang diduga duplikat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Rembang, AKP Riyan Mitha, membenarkan adanya kasus duplikasi pelat nomor ini.

"Betul, saat ini kendaraan masih kami amankan. Kami laksanakan pengecekan administrasi dan cek fisik kendaraan," kata AKP Riyan.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan administrasi untuk memastikan keabsahan dokumen, kasus ini diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara kami arahkan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan pelaku di balik duplikasi pelat nomor yang berpotensi melanggar hukum tersebut," tutup Kasat Lantas.[*]

Editor : Hari Puspita
#nopol #pelat mobil #nomor polisi #rembang