DENPASAR, Radar Balli.id – Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM (MUAK) dilarang membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Soeharto Jadi Pahlawan" di area Kantor DPRD Bali pada Jumat (7/11/2025).
Larangan ini muncul sesaat setelah puluhan anggota koalisi selesai menggelar doa bersama di Merajan (tempat suci) kantor tersebut, yang ditujukan agar Indonesia terhindar dari kejahatan HAM dengan menolak usulan gelar pahlawan bagi Soeharto.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, membenarkan adanya larangan tersebut setelah mengetahui isi spanduk. Ia menilai tulisan penolakan tersebut bersifat provokatif.
"Kalau provokasi mungkin janganlah di ruangan, ya di luarlah. Kami menerima aspirasi yang lain juga kami terima secara ketimuranlah (tidak etis),” ujar Dewa Jack singkat.
Doa Bersama Sebagai Refleksi Gerakan Moral
Aksi yang diinisiasi oleh MUAK ini melibatkan belasan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat umum, mahasiswa, pelajar, dan pekerja. Koordinator MUAK, Tomi Wiria, menjelaskan bahwa doa bersama atau persembahyangan ini bertujuan untuk merefleksi kembali gerakan-gerakan di Bali dan membawa suara keresahan masyarakat.
“Kami dari ini melakukan gerakan-gerakan yang hitungannya merakyat, ya tentu saja ke dalam gedung DPRD untuk kembali membawa suara mengenai keresahan para masyarakat mengenai bagaimana pada akhirnya penjahat HAM atau pelanggar HAM Soeharto itu akan diberikan rekomendasi dan kita menolak itu dan kita membawakan itu,” kata Tomi.
Pemilihan lokasi merajan DPRD Bali didasari oleh simbolisasi gedung tersebut sebagai Gedung Rakyat, di mana semua rakyat seharusnya dapat masuk dan menyampaikan suara.
“Doa bersama ini untuk sama-sama kita mendoakan kepada bangsa, kepada para pejabat agar semakin mempunyai kesadaran, bisa merefleksi bahwa kebijakan mengkhianati keinginan rakyat,” tambahnya.
Lima Poin Tuntutan untuk Elite Negara
Selain melakukan persembahyangan, Koalisi MUAK juga menyampaikan lima poin tuntutan keras yang ditujukan kepada lembaga-lembaga tinggi negara, yaitu:
- Menuntut penghentian upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
- Mendesak partai politik di DPRD dan DPR RI untuk menolak usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
- Menuntut Presiden dan DPR RI memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyeret keluarga Soeharto dan kroninya yang terlibat kasus KKN maupun pelanggaran HAM ke pengadilan.
- Mendesak Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melanjutkan proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat.
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk berhenti menerbitkan kebijakan yang mengkhianati mandat reformasi, membahayakan demokrasi, HAM, dan negara hukum.[*]