JAKARTA, Radar Bali.id – Ribuan massa dari Aliansi Honorer Nondatabase BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar aksi damai jilid 2, di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025).
Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Massa yang datang dari berbagai daerah di Indonesia tersebut menunjukkan keseriusan perjuangan mereka dengan memportal jalan hingga melaksanakan salat Magrib berjamaah di depan kantor Kemenpan-RB, menanti kepastian regulasi.
Aksi ini dilatarbelakangi kekhawatiran ribuan honorer akan potensi PHK massal dan permintaan akan keadilan regulasi untuk dimasukkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Pengabdian Belasan Tahun Terjebak Nondatabase
Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa'banah, menyoroti nasib anggota mereka yang memiliki masa pengabdian panjang.
"Masa pengabdian tenaga honorer nondatabase bahkan telah bekerja lebih dari 10 tahun. Mereka berstatus Non Database BKN, baik yang terjebak dalam Gagal CPNS (SKD/SKB), tidak lulus administrasi CPNS/PPPK, atau tidak bisa mendaftar karena tidak menemukan formasi yang relevan," jelas Sa'banah.
Sa'banah menambahkan bahwa landasan hukum perjuangan mereka sangat kuat, merujuk pada beberapa regulasi terbaru tentang ASN, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Peraturan Menteri PANRB serta Keputusan Menteri PANRB terbaru di tahun 2024 dan 2025 (termasuk Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu).
Tuntutan Mendesak: Terbitkan SE Penambahan Kuota
Dalam aksinya, Aliansi menuntut agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) segera mengambil langkah nyata untuk mengakhiri diskriminasi yang dialami tenaga honorer non database.
Tuntutan utama Aliansi adalah:"Menerbitkan Surat Edaran Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah untuk dapat mengusulkan penambahan kuota bagi Honorer Non Database yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal."
"Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata sebagai respons atas diskriminasi yang selama ini dialami tenaga honorer non database, demi terciptanya ASN yang adil, merata, dan berkualitas,” tegasnya.[*]
Editor : Hari Puspita