DENPASAR, Radar Bali.id- Operasi Zebra Agung 2025 di Kota Denpasar digelar serentak, sesuai jadwal secara nasional.
Operasi ini dimulai Sejak: Senin, 17 November 2025 dan dijadwalkan berakhir Pada: Minggu, 30 November 2025.
Jadi berlangsung selama 14 hari atau dua pekan dan sedang berjalan saat ini di Denpasar dan wilayah Bali lainnya.
Fokus utama operasi kali ini adalah penertiban pelanggaran lalu lintas yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Meskipun penindakan saat ini lebih banyak mengedepankan tilang elektronik (ETLE) dan pendekatan humanis (edukatif dan preventif), berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target prioritas penindakan, termasuk yang disasar oleh Polresta Denpasar antara lain:
- Menggunakan HP saat berkendara.
- Berkendara melawan arus.
- Berboncengan lebih dari satu orang (untuk sepeda motor).
- Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) (untuk pengendara dan penumpang motor).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil).
- Pengendara di bawah umur.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Pelanggaran rambu lalu lintas (seperti menerobos lampu merah).
- Melebihi batas kecepatan.
- Pelanggaran terkait prioritas pejalan kaki, mengingat Operasi Zebra tahun ini memberikan atensi khusus pada keselamatan pejalan kaki.
- Pelanggaran kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK).
Polisi juga menekankan penertiban dengan sistem hunting (patroli keliling mencari pelanggaran) dan ETLE (tilang elektronik) untuk meminimalisir razia di satu titik.[*]
Editor : Hari Puspita