TABANAN, RadarBali.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menutup sementara 13 akomodasi pariwisata.
Ini termasuk restoran dan vila, yang terbukti melanggar tata ruang di kawasan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan.
Penindakan ini dilakukan setelah pemilik usaha mengabaikan tiga kali surat peringatan (SP1, SP2, SP3) dari Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa penutupan ini adalah langkah awal untuk mensterilkan kawasan yang termasuk dalam Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Prinsipnya, seluruh kegiatan yang ada di LP2B dan LSD di kawasan Jatiluwih yang melanggar semua bangunan harus disterilkan," tegas Supartha setelah sidak pada Selasa (2/11/2025).
Penyegelan dan Sorotan UNESCO
Dalam sidak yang turut dihadiri Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi dan Sekda Tabanan I Gede Susila, Pansus TRAP bersepakat untuk segera menutup tiga bangunan utama sebagai langkah awal, yaitu: Restaurant Sunari (dulunya The Rustic), Restaurant Mentig, dan Billys.
Restaurant Sunari menjadi sorotan utama karena langsung dipasang police line. Bangunan ini sebelumnya pernah menjadi perhatian tim UNESCO saat gelaran World Water Forum karena letaknya yang berada di tengah lahan subak, mengganggu keindahan sawah terasering Jatiluwih yang berstatus Warisan Budaya Dunia (WBD).
Daftar Pelanggar: Total 13 akomodasi yang melanggar meliputi Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, Cata Vaca, Warung Wayan, Green e-bikes, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.
Luasan Sawah Berkurang Drastis
Supartha menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang ini telah menyebabkan penyusutan lahan pertanian Jatiluwih secara signifikan. Awalnya, kawasan sawah terasering ini memiliki luasan sekitar 303 hektar, namun kini berkurang menjadi 270 hektare.
"Kami meminta agar semua pihak mempertahankan luasan kawasan Jatiluwih yang sudah masuk dalam warisan budaya dunia," tandasnya.
Pengelola akan Dipanggil
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil 13 pemilik akomodasi untuk memastikan tindak lanjut SP1 hingga SP3 yang dikeluarkan Pemkab Tabanan.
"Kami sampai selesai (finish) melakukan penegakan agar bangunan yang melanggar dikembalikan ke situasi awal. Ending-nya sesuai Perintah Bapak Menteri, fungsinya dikembalikan menjadi sawah, karena memang kawasan Jatiluwih ini tidak diizinkan mendirikan bangunan," jelas Rai Darmadi.
Penutupan akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan tiga bangunan yang sudah dipasang police line.
Pemilik Mengaku Terkejut
Di sisi lain, I Nengah Darmika Yasa, pemilik Restaurant Sunari (luas 2 are kurang), mengaku terkejut dengan penyegelan tersebut. Ia menyatakan tidak tahu bahwa ia membangun di lahan LSD dan meminta pemerintah bertindak adil.
"Saya minta pemerintah adil, tidak hanya akomodasi pariwisata saya ditutup, kalau bisa semua yang melanggar ditutup," ujarnya, seraya berharap tetap diizinkan berusaha di sektor pariwisata.[*]
Editor : Hari Puspita