DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Anggota Satpol PP Bali mengamankan lima karena ketahuan buang sampah sembarangan di kawasan Civic Centre Renon, Denpasar, Bali. Tindakan ini karena Satpol PP menerima keluhan pembuangan sampah sembarangan di kawasan Tantular Barat, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Barat.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, anggota tongkrongi lokasi pembuangan sampah sejak malam jam 9.
”Mereka kedapatan membuang sampah di Jalan Tantular pada pukul 04.00 – 05.00 Wita,” bebernya kemarin (10/12/2025).
Satpol PP Bali melakukan pengintaian dari Senin 8 Desember 2025 pukul 21.00 hingga pagi pukul 05.00 Selasa 9 Desember 2025 pukul 05.00 . Akhirnya, pelaku pembuang sampah sembarangan terungkap.
Pelaku diberikan ganjaran, selain diamankan ke Kantor Satpol PP Bali, juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan perbuatannya. “Mereka telah mengakui kesalahannya,” ucap Darmadi.
Pelaku pembuangan sampah telah melanggar, Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pasal 8 huruf c terkait tertib lingkungan.” Setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, sungai, waduk, danau, mata air, laut, dan fasilitas umum lainnya. Dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” terang Darmadi.
Kasatpol PP Bali menyayangkan perbuatan para oknum tak bertanggung jawab ini. Seharusnya sampah diselesaikan di lingkungan masing-masing. Bukan malah sebaliknya membuang sampah sembarangan di desa lain.
"Seharusnya menjaga lingkungan bersih itu menjadi komitmen bersama. Selain itu, juga ada pihak ketiga yang mengolah sampah, sehingga tidak dibuang sembarangan begitu saja," sentilnya.***
Editor : M.Ridwan