TABANAN,RadarBali.id– Drama protes petani di kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, yang diakui sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO, terus berlanjut.
Hingga hari ke-12 sejak aksi dimulai, puluhan lembar seng yang ditanam di tengah hamparan sawah terasering yang ikonik tersebut masih tegak berdiri.
Aksi penanaman seng yang dilakukan oleh sejumlah petani lokal sejak 4 Desember lalu ini menjadi simbol perlawanan dan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Para petani bersikukuh tidak akan mencabut seng-seng tersebut sebelum dua tuntutan utama dipenuhi: pencabutan segel police line dan terpenuhinya delapan poin aspirasi yang telah disampaikan kepada Bupati Tabanan.
Ancaman Ekonomi dan Tuntutan Keadilan
Pantauan di lokasi, Selasa kemarin, menunjukkan 50 lembar seng berjejer rapi, kontras dengan hijaunya sawah yang kini memasuki proses musim tanam. Keberadaan seng-seng ini menandakan bahwa titik temu antara petani/pengusaha lokal dengan pemerintah belum tercapai.
“Sampai hari ini seng masih terpasang, belum ada dari petani yang mencabut,” tegas I Nengah Darmika Yasa, salah satu petani lokal sekaligus pemilik usaha akomodasi pariwisata, Warung Sunari, yang kini disegel oleh Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali.
Darmika Yasa, mewakili petani, menyatakan mereka masih menunggu tindak lanjut dari Pansus TRAP, Pemkab Tabanan, dan Satpol PP Bali. Ia menekankan bahwa penutupan tempat usaha membawa dampak ekonomi yang serius.
“Warung saya tutup. Staf saya tidak bekerja. Tagihan pembayaran KUR dari Bank sudah menunggu dan harus saya bayar,” ungkapnya penuh harap.
Delapan Tuntutan dan Isu Tebang Pilih
Petani dan pengusaha lokal menuntut pemerintah memenuhi delapan aspirasi yang telah dilayangkan. Salah satu poin krusial adalah permintaan agar pemerintah memfasilitasi aspirasi pemilik akomodasi, warung, atau restoran yang notabene adalah petani lokal dan putra daerah yang lahannya menjadi objek wisata.
Lebih lanjut, Darmika Yasa menyoroti dugaan ketidakadilan dan penerapan aturan yang tebang pilih. Ia mengklaim tidak hanya 13 bangunan akomodasi yang disegel karena melanggar, melainkan banyak bangunan usaha akomodasi lain di kawasan WBD yang juga melanggar namun tidak tersentuh penyegelan oleh Satpol PP Bali.
“Bukan 13 saja bangunan yang ada di sana, banyak lagi. Saya minta keadilan dari pemerintah supaya tidak tebang pilih,” tuturnya.
Hal senada diutarakan oleh I Wayan Semarajaya, petani Jatiluwih lainnya, yang menyebut belum ada kejelasan dan tindak lanjut pasca penutupan akomodasi.
“Seng belum dicabut, masih tertanam di lahan pertanian,” akunya.
Harapan Intervensi DPD RI
Di tengah kebuntuan, muncul kabar terbaru mengenai rencana anggota DPD RI untuk turun langsung bertemu dengan pekaseh (ketua subak) dan petani di Desa Jatiluwih. Petani berharap intervensi ini dapat membawa solusi cepat dan tuntas yang sesuai dengan aspirasi mereka.
“Kami ingin ada solusi. Sampai saat ini belum ada pemanggilan lanjutan dari pemerintah daerah setelah kami dipanggil Satpol PP Bali,” tutup Semarajaya, menegaskan bahwa mereka akan tetap bertahan sampai masalah ini tuntas.[*]
Editor : Hari Puspita