DENPASAR, Radar Bali.id- Ada yang janggal dari penangkapan dan penetapan status tersangka aktivis Bali, TW.
Ini karena TW Seperti sudah diincar. Terkait penangkapan empat orang aktivis Bali, yakni TW, MH, DR, MR, hari Jumat (19/12/2025), yang kemudian hanya TW yang ditahan di Jakarta, saat dikonfirmasi, LBH Bali yang telah berkoordinasi dengan keluarga TW yang sudah dijadikan tersangka.
Dari keterangan pihak keluarga, seperti dikatakan Kordinator Advokasi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite , bahwa TW ditetapkan sebagai tersangka 18 Desember. Ini sehari sebelum TW ditangkap.
Rhadite merasa aneh dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang melabrak undang-undang. TW ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka harus diperiksa sebagai saksi sedangkan TW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada," imbuhnya.
Pasal yang disangkakan untuk TW berlapis. Yakni, ia dianggap sebagai provokator melanggar pasal 160 KUHP itu tentang penghasutan, pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, pasal 76 tentang UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena dianggap mengajak anak melakukan demonstrasi.
Lanjutnya, disangkakan 212 sampai 214 itu tidak mengindahkan imbauan aparat."Berapa pasal berlapis disangkakan. Polda Bali sedang mencari kambing hitam peristiwa aksi 30 Agustus lalu," jelasnya.
Setelah TW dibawa ke Bareskrim, Jakarta, tim LBH Bali berkomunikasi dengan LBH Jakarta. Kemudian LBH Jakarta mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Direktorat Dittipidum. Anehnya, LBH Jakarta dihalangi masuk oleh polisi dengan alasan keluarga telah menunjuk pengacara sehingga tidak perlu ada LBH Jakarta.
Padahal LBH Bali sudah berkomunikasi dengan ibu TW . Pihak LBH Jakarta menelpon ibu tersangka di depan polisi, ibu tersangka menegaskan tidak ada penunjukkan pengacara .
"Ditelepon di depan polisi oleh LBH Jakarta dengan loudspeaker, pihak keluarga telah menyerahkan proses ke LBH Jakarta jadi belum ada penunjukkan pengacara. Tidak ada seperti yang diklaim polisi sudah ada penunjukkan pengacara," beber advokat asal Jawa Tengah ini.
Tidak berhenti di sana, polisi tetap tidak mengizinkan LBH Jakarta menemui tersangka, dengan dalih TW sedang diperiksa kesehatan sehingga belum bisa dijenguk.
Polisi menjanjikan akan ada pemeriksaan Senin (22/12/2025) dengan pendampingan LBH Jakarta."Itu serangkaian kronologis.
Saat penangkapan tidak ada surat disampaikan. Penetapan tersangka lebih dulu dibandingkan proses pemeriksaan tidak mematuhi perundang-undangan ada pelanggaran bantuan hukum karena ada kebohongan segala macam," jelasnya.
Rhadite menuturkan, sepertinya ada perburuan aktivis di Bali yang belum selesai. Ada potensi penambahan yang ditangkap. Perihal kelanjutannya, harusnya TW diperiksa di Bali karena melihat penetapan tersangka dari surat tembusan tersangka ditujukan Kejati Bali.
Tim LBH Bali sendiri sejauh ini masih mendalami proses pemeriksaan. Laporan kasus itu adalah laporan polisi (laporan tipe A) yang sebagai pelapor pada 20 September.
Kata Rhadite, jika melihat pemeriksaan saksi sebelumnya lokusnya di Bali. "Pemeriksaan saksi dalam laporan ini tipe A yang melaporkan perkara ini dilaporkan 20 September atas LP tipe A laporan polisi yang menjadi pelapor adalah polisi sendiri," terangnya.
Terkait adanya penangkapan aktivis itu, saat dikonfirmasi ke pihak Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengakui adanya penangkapan tersebut. “Satu orang dibawa ke Jakarta. Tim Bareskrim Mabes (Polri) yang menangani,” jawabnya, kepada awak media. [*]
Editor : Hari Puspita