Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PENANGKAPAN AKTIVIS BALI : Ada yang Ganjil, LBH Bali Sebut Janggal karena Sudah Dinyatakan Tersangka Duluan

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 22 Desember 2025 | 00:52 WIB
MEMICU AMARAH KARENA KEMATIAN AFFAN : Demonstrasi di depan Mapolda Bali, pada Sabtu,30 Agustus 2025, setelah meninggalnya pengojek Affan Kurniawan.(adrian suwanto)
MEMICU AMARAH KARENA KEMATIAN AFFAN : Demonstrasi di depan Mapolda Bali, pada Sabtu,30 Agustus 2025, setelah meninggalnya pengojek Affan Kurniawan.(adrian suwanto)

 

DENPASAR, Radar Bali.id-  Ada yang janggal dari penangkapan dan penetapan status tersangka aktivis Bali, TW.

Ini karena TW Seperti sudah diincar. Terkait penangkapan empat orang aktivis Bali, yakni TW, MH, DR, MR, hari Jumat (19/12/2025),  yang kemudian hanya TW yang ditahan di Jakarta, saat dikonfirmasi, LBH Bali yang telah berkoordinasi dengan keluarga  TW yang sudah dijadikan tersangka.

Dari keterangan pihak keluarga, seperti dikatakan Kordinator  Advokasi di  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali,  Ignatius Rhadite ,  bahwa TW  ditetapkan sebagai tersangka 18 Desember. Ini  sehari sebelum TW ditangkap.

Rhadite merasa aneh dengan  proses penangkapan dan penetapan tersangka  yang melabrak undang-undang. TW ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka harus diperiksa sebagai saksi sedangkan TW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada," imbuhnya.

Pasal yang disangkakan untuk TW  berlapis. Yakni, ia dianggap sebagai provokator melanggar pasal 160 KUHP  itu tentang penghasutan, pasal 28 ayat 2 dan  3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, pasal 76 tentang  UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena dianggap mengajak  anak melakukan demonstrasi.

Lanjutnya, disangkakan 212 sampai 214  itu tidak mengindahkan  imbauan aparat."Berapa pasal berlapis disangkakan. Polda Bali sedang mencari kambing hitam peristiwa aksi 30 Agustus lalu," jelasnya.

Setelah TW dibawa ke Bareskrim, Jakarta, tim LBH Bali berkomunikasi dengan LBH Jakarta. Kemudian LBH Jakarta mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Direktorat Dittipidum. Anehnya, LBH Jakarta dihalangi masuk oleh polisi dengan alasan  keluarga telah menunjuk pengacara sehingga tidak perlu ada LBH Jakarta.

Padahal LBH Bali sudah berkomunikasi dengan ibu TW .  Pihak LBH Jakarta menelpon ibu tersangka di depan polisi, ibu tersangka menegaskan  tidak ada penunjukkan pengacara .

"Ditelepon di depan polisi  oleh LBH Jakarta dengan loudspeaker, pihak keluarga telah menyerahkan proses ke LBH Jakarta jadi belum ada penunjukkan pengacara. Tidak ada seperti yang diklaim polisi sudah ada penunjukkan pengacara," beber advokat asal Jawa Tengah ini.

Tidak berhenti di  sana, polisi tetap tidak mengizinkan LBH Jakarta menemui tersangka, dengan  dalih   TW  sedang diperiksa kesehatan sehingga belum bisa dijenguk. 

Polisi  menjanjikan akan ada pemeriksaan Senin (22/12/2025) dengan pendampingan LBH Jakarta."Itu serangkaian kronologis.

Saat penangkapan tidak ada surat disampaikan. Penetapan tersangka lebih dulu dibandingkan proses pemeriksaan tidak mematuhi perundang-undangan ada pelanggaran bantuan hukum karena ada kebohongan segala macam," jelasnya.

Rhadite menuturkan, sepertinya ada  perburuan  aktivis di Bali yang  belum selesai. Ada potensi  penambahan yang ditangkap. Perihal kelanjutannya, harusnya TW diperiksa di Bali karena melihat  penetapan tersangka dari surat tembusan tersangka  ditujukan Kejati Bali.

Tim LBH Bali sendiri sejauh ini   masih mendalami proses pemeriksaan. Laporan kasus itu adalah laporan polisi (laporan tipe A) yang  sebagai pelapor pada 20 September.

Kata Rhadite, jika melihat pemeriksaan saksi sebelumnya lokusnya di Bali. "Pemeriksaan saksi dalam laporan ini tipe A yang melaporkan   perkara ini dilaporkan 20 September atas LP tipe A laporan polisi yang menjadi pelapor adalah polisi sendiri," terangnya.

Terkait adanya penangkapan aktivis itu, saat dikonfirmasi ke pihak Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengakui adanya penangkapan tersebut. “Satu orang dibawa ke Jakarta. Tim Bareskrim Mabes (Polri) yang menangani,” jawabnya, kepada awak media. [*]

Editor : Hari Puspita
#penetapan tersangka #penangkapan aktivis #mabes polri #polda bali