DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas. Salah satu poin yang diusulkan adalah mekanisme pengecekan saldo tabungan wisatawan mancanegara (wisman) selama tiga bulan terakhir serta kepemilikan tiket kembali. Kebijakan ini dirancang guna mengantisipasi wisman yang melakukan tindakan kriminal akibat tidak memiliki cukup biaya selama tinggal di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali yang membidangi pariwisata, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, meminta untuk memperhatikan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, wewenang pemeriksaan saldo rekening warga negara asing berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
Rai Mantra menjelaskan, upaya mewujudkan pariwisata berkualitas memang sejalan dengan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam regulasi terbaru.
"Memang ada berbagai cara untuk memahami tindak lanjut dari undang-undang kepariwisataan yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 (hasil revisi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan). UU tersebut mengatur secara holistik atau menyeluruh, bukan parsial," ujar mantan Wali Kota Denpasar tersebut saat dihubungi pada Minggu (4/1).
Ia menegaskan, meskipun wisatawan adalah salah satu sumber daya, tetapi modal utama pariwisata Bali adalah kebudayaan. Kualitas wisman sangat bergantung pada beberapa faktor, termasuk kualitas pelayanan publik serta ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas kepariwisataan.
”Pertanyaannya adalah kemampuan dalam tata kelola. Terkait usulan mengecek saldo wisman tiga bulan terakhir, sepengetahuan kami hal ini perlu dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)," jelasnya.
Rai Mantra meragukan apakah pengecekan saldo dapat dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Ia memberikan analogi bahwa saat warga negara mencari visa ke luar negeri, persyaratan rekening koran diajukan ke kedutaan negara bersangkutan.
Demikian pula wisman yang masuk ke Indonesia; mereka mengurusnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.”Termasuk urusan luar negeri yang tidak dilimpahkan ke daerah.
Ini menjadi salah satu dari lima kewenangan pemerintah pusat termasuk kewenangan mengecek saldo wisman itu sepengetahuan proses yang ada. Masalah pengecekan saldo wisma di daerah ini apakah kemungkinan ada kesepakatan khusus yang mengatur antara menko dengan pemda itu belum yang kami ketahui secara jelas,” beber Rai Mantra.
Baca Juga: Belum Kantongi Izin PBG, Proyek Wisata di Kawasan TNBB Masih Disegel Satpol PP Jembrana
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) ini tak menampik, pengecekan saldo adalah salah satu strategi menjaring wisman berkualitas yang lazim dilakukan banyak negara. Namun, lebih lanjut disampaikan, pemerintah Indonesia juga banyak memberlakukan kebijakan bebas visa.
”Mengingat juga pemerintah juga banyak memberlakukan bebas visa? UU Pariwisata yang baru tidak mengatur wisatawan secara khusus, hanya memberikan arah kebijakan pariwisata secara kualitas,” tandasnya.
Sementara itu, dalam wawancara pada Sabtu (3/1), Wayan Koster menyatakan bahwa draf Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas sudah hampir rampung. Ia optimistis proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak akan memakan waktu lama.
"Sedang dirancang perda agar wisatawan yang datang ke Bali betul-betul menghormati aturan dan budaya Bali, cinta Bali, dan punya uang yang cukup. Jangan sampai dananya hanya cukup untuk seminggu, tetapi tinggal hingga tiga minggu, akhirnya terlantar dan melakukan kriminal," kata Koster.
Koster menegaskan, aturan ini bertujuan agar wisman tinggal lebih lama dan berbelanja lebih banyak untuk menghidupkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam ranperda ini, tidak diatur nominal tabungan secara spesifik, melainkan hanya pemantauan saldo untuk memastikan kemampuan finansial selama berlibur.
"Draf sudah hampir selesai dan segera diserahkan ke DPRD. Saya kira tidak lama, bisa diberlakukan tahun ini," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan