BANGLI, RadarBali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kedisiplinan aparatur negara. Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat.
Keputusan pahit ini diambil setelah keduanya terbukti melanggar kewajiban sebagai abdi negara dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam waktu yang sangat lama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, selaku Ketua Tim Disiplin mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan kedua ASN tersebut sudah masuk kategori sangat berat.
Berdasarkan hasil verifikasi, satu orang ASN diketahui tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun. Sementara itu, satu oknum ASN lainnya tercatat mangkir hingga 485 hari tanpa keterangan yang jelas.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran disiplin,” tegas Dewa Riana Putra.
Sempat Diberi Kesempatan
Sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan, Tim Disiplin yang terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Inspektorat, hingga Kabag Hukum telah melakukan prosedur panjang. Kedua ASN tersebut sebenarnya sudah pernah dijatuhi sanksi ringan dan sedang oleh pimpinan OPD masing-masing.
Surat Peringatan (SP) I, II, hingga III pun telah dilayangkan, namun keduanya tetap tidak menunjukkan perubahan perilaku atau iktikad baik untuk kembali bertugas.
Peringatan bagi PPPK dan Tenaga Kontrak
Sekda Bangli mewanti-wanti bahwa aturan disiplin ini tidak hanya berlaku bagi PNS. Ketegasan serupa akan diterapkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga kontrak yang berani melanggar aturan.
Langkah drastis ini diharapkan menjadi "terapi kejut" (shock therapy) bagi seluruh pegawai di Pemkab Bangli.
"Besar harapan kami hukuman disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun non-ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita