Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astaga! Kekasih Aniaya Bocah di Hadapan Ayah Kandung di Denpasar, Sang Ibu Lapor Polisi, Motif Ternyata Karena Pelakor

Andre Sulla • Jumat, 9 Januari 2026 | 19:53 WIB

 

CCTV: Wanita Dewasa berinisial NKI alias  Ketut Indah jambak dan cakar anak dibawah umur.
CCTV: Wanita Dewasa berinisial NKI alias Ketut Indah jambak dan cakar anak dibawah umur.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Seorang bocah perempuan dilaporkan menjadi korban penganiayaan di depan Toko SMS Stationary & Printing, Jalan Dam Tukad Badung, Denpasar Barat Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Sabtu pagi (3/1/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Ironisnya, pelaku yang dilaporkan merupakan perempuan dewasa itu diduga kuat pacar sang ayah yang diduga emosi setelah dijatain pelako oleh sang anak.

Informasi yang dihimpun radarbali.jawapos.com, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat anak diantar oleh ayah kandungnya untuk mengikuti latihan silat. Namun ditengah perjalanan, sang ayah mendapat telepon dari terlapor berinisial NKI alias  Ketut Indah. Keduanya pun sepakat bertemu di lokasi kejadian.

 Baca Juga: Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun, Begini Modusnya

Saat baru bertemu, korban ditegur oleh terlapor agar tidak lagi mengucapkan kata “pelakor”. Teguran tersebut berujung pada aksi kekerasan. Terlapor diduga langsung menjambak rambut, mencakar pipi kiri, hingga meremas mulut korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores dan luka cakar di bagian pipi kiri.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dalam laporannya, pelapor menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 80, serta perubahan kedua UU Perlindungan Anak melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

 Baca Juga: BKN Larang Honorer 2026, 438 Guru di Buleleng Wajib Masuk PPPK Paruh Waktu

"Ya, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Denpasar," beber sumber petugas, Jumat (9/01/2025). Tentunya telah tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. Pelapor atas nama Ni Nyoman Kapul, 42, ibu kandung korban.

Terpisah Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus kini dalam penanganan aparat penegak hukum.

Polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut. "Benar, laporan tersebut sementara berproses. Unit PPA sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orang tua (bapak)-nya. Jika ada perkembangan segera disampaikan ke rekan-rekan media," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#jambak-jambakan #kekerasan anak dibawah umur #polresta denpasar