MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Malang nian nasib perempuan muda berinisial OB, 23. Niat menegur sang pacar yang mabuk dan sibuk menelpon perempuan lain, justru berujung petaka. Ia dihajar hingga babak belur oleh kekasihnya sendiri, EAP, 25. Kejadian berlangsung di mess sebuah toko bangunan di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, Rabu (7/01/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Aksi brutal itu kini menyeret pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur tersebut ke balik jeruji. Polisi dari Polsek Abiansemal bergerak cepat dan meringkusnya kurang dari 24 jam setelah kejadian. "Yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan ditahan," ungkap PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (13/01/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa bermula saat wanita ini pulang kerja dari tempat laundry. Sesampainya di mess, OB mendapati EAP tengah menenggak arak sambil menelepon seorang perempuan lain. Ia sempat menegur, namun respons kekasih justru di luar nalar. Teguran itu diabaikan, bahkan EAP melempar OB dengan sebatang besi.
Baca Juga: Bedah Buku Broken Strings Nikita Willy Bully Aurelie Moeremans, Begini Tanggapannya
Tak berhenti di situ, korban yang mencoba menghindar masuk ke kamar justru diikuti oleh lelakinya. Dan tanpa basa basi, yang bersangkutan dianiaya secara membabi buta. “Pelaku memukul korban dengan tangan mengepal beberapa kali ke bagian wajah hingga mata kiri korban lebam,” cetusnya.
Kebrutalan EAP kian menjadi. Ia menendang dada dan pipi kekasih, lalu memukul kepala OB menggunakan kursi lipat aluminium.
Akibatnya, wanita muda ini mengalami luka lebam pada mata kiri, nyeri hebat di tangan dan kepala, luka di bibir serta dagu, hingga dada terasa sesak. Usai menganiaya, ia meninggalkan korban dan masuk ke kamar temannya. OB yang kesakitan sempat memanggil, namun tak dihiraukan. Saat mendobrak kamar sebelah, pelaku kembali terlihat tengah menelpon perempuan lain.
Baca Juga: Mantap! Bali United Catat Enam Kali Nirbobol Beruntun, Bek Tengah Serdadu Tridatu pun Semringah
Tak kuat menahan sakit, OB akhirnya keluar dari mess dan ditolong pemilik bengkel di depan toko bangunan. Lalu menghubungi keluarganya di Denpasar dan dijemput, sekitar pukul 03.00 WITA. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Abiansemal.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Karang Adiputra langsung menginstruksikan PS Kanit Reskrim Iptu I Made Agus Rai Perbawa beserta tim melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, EAP diamankan tanpa perlawanan. Ia mengakui seluruh perbuatannya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. "Ya, ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan. Kini yang bersangkutan telah ditahan," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan