NEGARA, RadarBali.id– Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Jembrana rupanya masih jauh dari kata optimal.
Hal ini terungkap saat Satpol PP Jembrana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Puskesmas Melaya I, Senin (26/1/2026).
Meski tidak ada pengunjung yang tertangkap tangan sedang merokok, petugas justru menemukan pemandangan yang kontradiktif: sejumlah puntung rokok berserakan di beberapa sudut fasilitas kesehatan tersebut.
Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa aktivitas merokok masih terjadi di area yang seharusnya bebas asap.
Buntut dari temuan tersebut, Satpol PP Jembrana langsung menjatuhi sanksi berupa Surat Teguran Pernyataan kepada petugas keamanan (Satpam) Puskesmas Melaya I. Sanksi administratif ini diberikan karena satpam dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan internal di garda terdepan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menegaskan bahwa sanksi ini adalah peringatan keras.
"Kami berikan Surat Teguran Pernyataan kepada petugas keamanan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi peringatan agar mereka lebih konsisten, disiplin, dan proaktif mengawasi seluruh area puskesmas," tegas Jaya Wirata, Selasa (27/1/2026).
Puskesmas Harus Steril dari Rokok
Sidak yang melibatkan 13 personel gabungan dari Bidang PPUD serta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantib) ini menyisir seluruh titik, termasuk area luar gedung yang kerap luput dari pantauan.
Jaya Wirata menekankan bahwa peran Satpam sangat vital untuk menjaga marwah puskesmas sebagai area sensitif. Satpam wajib berani menegur pengunjung maupun pengantar pasien yang kedapatan membawa atau menyalakan rokok demi melindungi pasien dan tenaga medis dari bahaya asap rokok.
"Puskesmas adalah fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan layanan kesehatan. Hak masyarakat atas udara bersih di sini tidak bisa ditawar," tambahnya.
Selain penindakan, petugas Satpol PP juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perokok pasif. Satpol PP Jembrana mengancam tidak akan menoleransi kelalaian sekecil apa pun di masa mendatang dan akan terus melakukan pengawasan KTR secara berkala di seluruh fasilitas publik.[*]
Editor : Hari Puspita