SINGARAJA, Radar Bali.id – Sebuah skandal dugaan perzinahan yang menyerupai alur cerita sinetron mengguncang Kabupaten Buleleng.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang suami berinisial CGT,41, warga Kelurahan Banyuasri, secara resmi melaporkan istrinya sendiri, NPKW,37, dan seorang pria berinisial PBP ke Polres Buleleng.
Awal Kecurigaan yang Terbukti
Kasus ini bermula pada Juni 2024. Saat itu, NPKW dinyatakan hamil dengan usia kandungan hampir lima minggu.
CGT sebenarnya sempat merasa janggal karena ia mengaku terakhir kali berhubungan badan dengan istrinya beberapa minggu sebelum hasil medis keluar.
Namun, saat itu ia memilih menepis prasangka buruk dan tetap membesarkan anak tersebut hingga berusia 11 bulan.
Pengakuan Mengejutkan Sang Dosen
Kebohongan tersebut mulai runtuh pada Maret 2025. PBP, seorang pria yang berprofesi sebagai dosen, tiba-tiba mendatangi CGT dan membuat pengakuan mengejutkan bahwa anak yang dilahirkan NPKW adalah darah dagingnya.
"Merasa bingung, pelapor (CGT) langsung melakukan tes DNA. Hasilnya mengejutkan, anak tersebut memang benar hasil hubungan antara istri pelapor dengan laki-laki lain," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu U Yohana Rosalin Diaz, Senin (9/2/2026).
Tak terima dikhianati, CGT melaporkan kasus ini dengan nomor laporan LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Buleleng. Polisi memastikan akan menangani perkara dugaan perzinahan ini. [*]
Editor : Hari Puspita