NUSA PENIDA, Radar Bali.id – Warga Dusun Sebunibus, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pensiunan dosen bernama Ketut Wenten Aryawan,69.
Korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di halaman pondok kebun miliknya pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengonfirmasi bahwa korban diduga telah meninggal dunia sekitar dua hari sebelum ditemukan.
Kronologi Penemuan: Bermula dari Kecemasan Sang Istri
Penemuan jasad ini bermula dari kekhawatiran istri korban yang sudah empat hari kehilangan kontak dengan suaminya. Ia kemudian meminta bantuan keponakannya, I Kadek Pernata,44, untuk mengecek keberadaan korban.
Pernata awalnya mendatangi rumah korban, namun mendapati pintu dalam keadaan terkunci rapat. Ia pun berinisiatif mencari ke pondok ladang di wilayah Banjar Sebunibus.
"Saksi (Pernata) mencium bau tidak sedap saat mendekati pondok. Ia kemudian menemukan korban sudah tergeletak di halaman dalam kondisi meninggal dunia dan dikerubungi lalat," terang Kompol Kesuma Jaya, Rabu (11/2/2026).
Hasil olah TKP sementara menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. "Pihak keluarga sudah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi," tambahnya.
Pernah Viral Karena Kasus Penembakan
Sosok Ketut Wenten Aryawan sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan tahun 2025 lalu. Pensiunan dosen ini pernah berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penembakan menggunakan senapan angin.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/6/2025) itu menyasar sebuah minimarket milik tetangganya, I Nyoman Kasier.
Saat itu, Aryawan melepaskan tembakan ke arah toko hingga memecahkan kaca dan serpihannya melukai dada kiri pemilik toko.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh dendam pribadi. Saat itu, ia sempat menantang korban dengan teriakan bahasa lokal, "Jahe lakun, da jani edengan kewanenan de" (Ke mana kamu pergi, sekarang tunjukkan keberanianmu).
Meski sempat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida beserta barang bukti senapan angin, kasus tersebut akhirnya berakhir melalui jalan damai (Restorative Justice) sehingga korban tidak menjalani hukuman penjara. Kini, sang pensiunan dosen telah berpulang di tengah ketenangan kebun miliknya.[*]
Editor : Hari Puspita