SINGARAJA, Radar Bali.id – Drama rumah tangga yang melibatkan pasangan CGT,41, dan NPKW,37, kian memanas. Belum usai kehebohan laporan perzinahan dan hasil tes DNA yang membuktikan anak mereka adalah hasil hubungan gelap, kini terungkap fakta baru.
Sang istri, NPKW, ternyata telah melaporkan suaminya, CGT, atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan KDRT tersebut telah terdaftar di Kepolisian ini muncul 13 November 2025 dengan nomor LP/B/251/XI/2025.
Pemicunya adalah pesan WhatsApp berisi beragam caci makian dan ancaman pembantaian yang dikirimkan CGT kepada istrinya saat korban tengah melakukan dinas luar kota.
"Bangsat dimana kamu? Di hotel kamu ya sampai tidak angkat telepon saya berkali-kali. Saya bantai kamu hari ini," demikian antara lain kutipan ancaman verbal dalam laporan tersebut.
Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, mengonfirmasi bahwa kasus KDRT ini terus berjalan. "Kami fokus pada kekerasan verbalnya. Pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor sudah dilakukan, dan selanjutnya kami jadwalkan pemeriksaan psikolog," jelasnya, Senin (16/2/2026).
Kasus ini menjadi bola salju setelah sebelumnya CGT melaporkan istrinya berzina dengan PBP, seorang oknum dosen, hingga melahirkan anak yang secara medis terbukti bukan anak kandung CGT melalui tes DNA.[*]
Editor : Hari Puspita