DENPASAR, Radar Bali.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan klarifikasi tegas terkait pemanggilan tujuh pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Bali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koster membantah rumor adanya penyelidikan tindak pidana korupsi, melainkan menyebutnya sebagai langkah koordinasi untuk mengoptimalkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
"Saya tegaskan, ini bukan untuk meminta keterangan penyelidikan. Kejagung justru ingin membantu agar PWA kita lebih maksimal melalui pemberian data dan informasi," ujar Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).
Fokus Kebocoran: Peran Imigrasi Jadi Kunci
Koster mengungkapkan bahwa selama ini penerimaan PWA belum mencapai target maksimal karena kendala regulasi. Berdasarkan data tahun 2025, pendapatan PWA mencapai Rp369 miliar, namun tingkat kepatuhan wisatawan baru menyentuh angka 34,8% dari potensi 7 juta wisman.
Menurut Koster, hambatan utama adalah belum terlibatnya pihak Imigrasi secara langsung sebagai garda terdepan.
- Masalah: Perda No. 4 Tahun 2023 belum mengatur spesifik skema kerja sama dengan instansi vertikal (Imigrasi).
- Solusi: Revisi Perda pada 2025 dan pengajuan payung hukum yang lebih tinggi (Perpres/Permen).
Jamin Sistem Digital Antirasuah
Menepis isu miring, mantan anggota DPR RI ini menjamin sistem PWA sangat transparan. Seluruh transaksi dilakukan secara online dan langsung masuk ke kas daerah di BPD Bali.
"Tidak ada celah korupsi karena tidak ada transaksi tunai. Fokus kita sekarang bukan mempersoalkan hal yang tidak ada, tapi bagaimana melibatkan Imigrasi agar tidak ada lagi kebocoran pendapatan yang potensinya mencapai Rp1 triliun itu," tegasnya.[*]
Editor : Hari Puspita