SINGARAJA, RadarBali.id– Kasus dugaan penyerobotan lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Nyoman Tirtawan, sang pelapor, mengaku mendapatkan tawaran uang sebesar Rp50 miliar.
Dugaan suap itu muncul dari pihak misterius. Imbalannya cukup satu: ia harus mencabut laporan polisi di Polres Buleleng.
Baca Juga: Pj Bupati Kekeh Pertahankan Lahan Batuampar, BPN Sebut Sah Milik Pemkab
"Seseorang menawarkan uang Rp50 miliar untuk mencabut laporan, tetapi saya menolak tegas," ujar Tirtawan pada Senin (23/3/2026).
Ia menduga kuat bahwa upaya "pengamanan" kasus ini merupakan instruksi dari salah satu pihak terlapor.
Kasus yang kini sudah berstatus penyidikan ini menyeret nama-nama besar mantan pejabat di Buleleng, termasuk mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022 (PAS) dan mantan Sekda Buleleng (DKP). Meski iming-iming uang tersebut sangat besar,
Tirtawan memilih tetap tegak lurus pada hukum demi membuktikan kebenaran bagi warga Batu Ampar yang lahannya diduga diserobot melalui pemalsuan dokumen sertifikat HPL No.1/Desa Pejarakan.[*]
Editor : Hari Puspita