DENPASAR, radardarbali.jawapos.com – Rentetan kasus kekerasan seksual di Bali menggemparkan. Selain dua turis perempuan Tiongkok, ternyata satu korban lagi asal Australia berinisial KNB, 20.
Gadis ini menjadi korban rudapaksa di sebuah tempat hiburan malam kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Ironisnya, pelaku bukan orang sembarangan. Ia adalah sekuriti tempat hiburan tersebut, berinisial ABM, 29, sosok yang seharusnya menjaga keamanan, justru menjadi pelaku kejahatan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar hanya dalam waktu singkat.
Peristiwa bermula saat korban datang ke tempat hiburan malam tersebut.
Setelah keluar, korban menyadari ada barang miliknya yang tertinggal, sehingga kembali masuk untuk mengambilnya.
“Korban saat itu didampingi oleh pelaku yang bertugas sebagai sekuriti,” jelasnya, Jumat (27/3/2026). Namun, kepercayaan korban justru disalahgunakan. Saat berada di area toilet perempuan, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya dan melakukan kekerasan seksual hingga berujung persetubuhan.
Usai mengalami kejadian traumatis itu, korban segera melapor ke Polresta Denpasar. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Denpasar Barat pada Kamis (26/3/2026). Dalam pemeriksaan, ABM mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Kombes Adhi.
Penyidikan masih berjalan. Polisi terus memperkuat alat bukti, termasuk visum, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan jaksa.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi keamanan kawasan wisata Bali. Kejahatan seksual tak hanya terjadi di ruang gelap, tetapi juga di tempat yang seharusnya aman bahkan oleh mereka yang dipercaya menjaga keamanan.
Kini, lelaki asal NTT itu dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
"Tak menutup kemungkinan, kami akan menjerat pelaku dengan pasal tambahan yang lebih berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jika unsur pidana pemerkosaan terpenuhi" tutupnya.***
Editor : M.Ridwan