DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng kawasan pariwisata Bali. Seorang turis perempuan asal Tiongkok berinisial QY, 32, nyaris menjadi korban rudapaksa oleh karyawan hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku diketahui berinisial KYP, 24, yang bekerja sebagai petugas front desk di hotel tempat korban menginap di Jalan Pantai Batu Bolong. Aksi bejat itu terjadi saat korban tengah membutuhkan bantuan untuk membuka kamar hotelnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat itu wanita tersebut baru pulang dari tempat hiburan malam dan mendapati pintu kamarnya tidak bisa dibuka.
Ia kemudian menuju resepsionis untuk meminta bantuan. Lelaki bejat yang bertugas saat itu pun menawarkan bantuan dan ikut menuju kamar.
Namun, setelah beberapa kali mencoba, pintu tetap tak bisa dibuka. “Pelaku kemudian meminta korban ikut kembali ke front desk untuk mengambil kunci lain,” jelasnya, Jumat (27/3/2026).
Wanita ini sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar. Namun pria asal Bali ini terus membujuk hingga akhirnya tamu tersebut mengikuti.
Di tengah perjalanan, tepatnya di dekat area ruang makan hotel, dia langsung melancarkan aksinya. "Secara tiba-tiba, pelaku membekap korban dari belakang hingga terjatuh," kisahnya.
Mulut korban ditutup, sementara pelaku meraba bagian tubuh sensitif dan mencoba mencium korban. "Pelaku memegang dada dan pantat korban serta berusaha mencium pipi dan bibir,” ungkap Kombes Adhi.
Beruntung, korban melakukan perlawanan sengit. Ia menggigit jari pelaku dan menendang dada hingga karyawan hotel ini terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri.
Ia berlari menuju kamar dan menggedor pintu hingga temannya membukakan. Ia langsung masuk dan mengunci diri dalam kondisi trauma.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Badung. Polisi bergerak cepat dan melacak keberadaan pelaku. KYP akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Raya Uluwatu, Kamis (26/3/2025).
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya sederhana namun memprihatinkan tergoda oleh kecantikan korban.
Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum. "Ia dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan