Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jangan Gusur Sebelum Bayar!" Warga Pegayaman Blokade Papan Proyek Shortcut 9.10, Janji Kompensasi Tak Kunjung Realisasi

Tim Redaksi • Senin, 6 April 2026 | 13:03 WIB
BLOKADE!: Sejumlah warga Pegayaman Sukasada Buleleng menunjukkan dokumen bukti janji kompensasi tanah warga yang digusur untuk jalan shortcut Singaraja.
BLOKADE!: Sejumlah warga Pegayaman Sukasada Buleleng menunjukkan dokumen bukti janji kompensasi tanah warga yang digusur untuk jalan shortcut Singaraja.

‎PEGAYAMAN, radarbali.jawapos.com — Situasi di Desa Pegayaman sempat memanas ketika pihak Pekerjaan Umum (PU) melakukan pemasangan papan pemberitahuan pembangunan Shortcut Titik 9.10 dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI.

‎Dalam papan pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa lahan yang akan digunakan telah menjadi milik Pemerintah Provinsi Bali. Namun, pernyataan itu mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai klaim tersebut bersifat sepihak, mengingat kompensasi ganti rugi atas lahan terdampak belum direalisasikan hingga saat ini.

‎Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah menyampaikan komitmen terkait pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak proyek tersebut. Namun, warga menyatakan bahwa realisasi dari janji tersebut belum diterima.

‎Masyarakat Desa Pegayaman menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan infrastruktur, tetapi meminta kejelasan dan penyelesaian hak-hak mereka terlebih dahulu. Tuntutan utama warga adalah agar tidak dilakukan penggusuran sebelum pembayaran kompensasi dilakukan.

‎“Jangan gusur sebelum bayar,” menjadi pernyataan yang disampaikan warga dalam merespons situasi di lapangan.

‎Setelah dilakukan komunikasi antara pihak terkait di lokasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menunda pemasangan papan pemberitahuan pembangunan Shortcut Titik 9.10. Penundaan ini akan berlangsung hingga kompensasi ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Bali direalisasikan kepada masyarakat terdampak.

‎Kesepakatan tersebut diharapkan dapat meredam ketegangan yang terjadi serta membuka ruang dialog yang konstruktif guna mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.***

Editor : M.Ridwan
#pegayaman buleleng #janji kompensasi #blokade papan #hak warga pegayaman